Jakarta, nusantarabicara.co - Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH - POSPERA NASIONAL) menggelar konfrensi pers di markas POSPERA (9/11/2020), terkait posting-an 'Arya Sinulingga' yang dituduh telah mencemarkan nama baik Pospera.
Dalam konfrensi Pers tersebut Juru bicara LBH POSPERA menyatakan pada Tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita yang isinya menuliskan PT. Timah Merugi. Kemudian Arya Sinulingga memberi komentar dengan kalimat "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua... bikin pusing memang"
Capture pernyataan Arya Sinulingga yang kemudian tersebar luas ke masyarakat membuat POSPERA marah dan menyatakan bahwa komentar Arya itu tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa dibenarkan.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta tersebut terkait pernyataan Arya Sinulingga yang mengandung kebohongan dan fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum. Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU no. 1 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP.
Maka Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum organisasi menuntut pada Arya Sinulingga. 1. Meminta Maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media Televisi dan 10 Media online Nasional. Serta mengklarifikasi dan memberi penjelasan langsung kepada DPP POSPERA. ucap Sarmanto Tambunan SH selaku ketua LBH Pospera.
Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak konfrenai pers dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia, tegas Sarmanto. (P)
Posting Komentar