www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Yudi Suyuti, Ketua Komunitas Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR) : Tangkap dan Tindak Tegas Bandar Judi Online

Yudi Suyuti, Ketua Komunitas Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR) : Tangkap dan Tindak Tegas Bandar Judi Online

Written By Nusantara Bicara on 16 Nov 2024 | November 16, 2024

Yudi Suyuti, Ketua PPBR saat berbincang-bincang bersama Media (16/11/2024).





Jakarta,  Nusantara Bicara   --  Di tengah-tengah marak dan ramainya pemberantasan kasus Judi Online yang telah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya, dan telah dibentuk oleh Tim Koordinasi oleh Menkopolkam Budi Gunawan, dimana leading sector dalam penanganan Judi Online dipimpin oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, ternyata dalam kasus ini, kami dari masyarakat kelompok inisiatif yang menamakan diri, Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR), menemukan satu kode resmi yang berkekuatan hukum krusial yang melegalkan Perjudian. Yaitu Kode dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berkode 92000, yang menyatakan Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan, Golongan ini mencakup keglatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian website perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, off-track beating dan kegiatan kasino termasuk floating casino.

Dengan ditetapkan Keputusan Pemerintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto pada 15 September 2020 di Jakarta. Dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana dan dicatatkan secara legal formal dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084, dimana Salinan sesuai aslinya yaitu dari Badan Pusat Statistik ditandatangani Kepala Biro Masyarakat dan Hukum, Endang Retno Sri Sublyandanl menjadi Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Tentu hal ini kami pandang sebagai sesuatu yang anomali dengan situasi saat ini yang sedang terjadinya pemberantasan perjudian online secara besar-besaran. Dimana diduga ada kelompok-kelompok bisnis perjudian balk online maupun offline yang secara khusus dan eksklusif tidak tersentuh hukum, karena telah dilegalkan.

Anomali disini yang kami maksud adalah sesuai arti kata anomali, yaltu adalah penyimpangan atau kelainan dari yang normal atau yang diharapkan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani anomalos yang berarti tidak teratur atau tidak sama.

Dalam kasus perjudian, bak online maupun offline. Negara menetapkan pelarangan yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan perundangan yang terdiri dan

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Para Pasal 303 sang kesemuanya mengacu pada UU Nomor 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah di Indonesia Nomor 3 Tahun

2. Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yang terdiri dari Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang, juncto (jo) Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 millar

Kembali pada dugaan penyelundupan aturan hukum dan perundangan ini, KBLI 92000 hingga hari ini belum pernah dicabut, melalui sebuah peraturan perundangan yang secara tegas dan tertulis, baik berupa Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Pemerintah, dalam hal ini melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS). Kecuali hanya disembunyikan dalam OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dimana diterbitkan oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (saat ini ditambah dengan Hilirisasi), dengan mengacu pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020. Selain itu, meskipun KBLI 92000 sulit dicari di OSS, namun tetap dapat diakses dengan cara lain di dalam beberapa KBLI, yang terdiri dari turunan kategori R yang sebelumnya merupakan KBLI 92000, dimana aktivitas hiburan dan rekreasi ada didalamnya, yaitu KBLI 9329-Aktivitas Hiburan dan Rekreasi lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya), dinyatakan dalam hal perjudian lihat KBLI 9200. Lalu pada KBLI 5011-Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat, 9200. Juga pada KBLI 5012- Angkutan Laut Luar Negeri untuk Penumpang, dinyatakan Pengoperasian berjudi di atas kapal lihat, 9200. Dan hingga saat ini, KBLI 92000 di dalam KBLI 2020 yang ditetapkan dan disahkan Pemerintah masih berlaku secara legal dan tetap menjadi acuan dalam hal lapangan usaha di Indonesia.

Dari konstruksi ini, dugaan penyelundupan aturan hukum dan perundangan ini, berakibat terjadinya hak-hak ekslusif yang didapatkan oleh kelompok-kelompok atau entitas-entitas bisnis tertentu yang dapat melakukan kegiatan usaha dan investasi aktivitas perjudian dan pertaruhan secara legal, baik secara online maupun offline. Dan telah ada beberapa pelaku usaha beserta instrumen pembayarannya telah mendapatkan keputusan penetapan legal dan sah dalam usaha perjudian, baik online maupun offline dari Pengadilan Negeri (bukti terlampir). Selain itu juga terdapat kelompok usaha Biro Jasa yang dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi untuk menjamin legalitas usaha Perjudian dan Pertaruhan tersebut (bukti terlampir).

Padahal jika mengacu pada aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pembuatan KBLI 92000 sangat jelas menabrak aturan-aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.

Selain itu, Presiden telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian dan Lembaga untuk memberantas perjudian, dimana merupakan salah satu Program Asta Cita Presiden Prabowo dan Presiden juga telah secara tegas menyatakan bahwa soal Judi Online adalah musuh

Bentuk-bentuk kejahatan yang meliputi kejahatan siber, korupsi (melibatkan oknum penyelenggara Negara), (tindakan pencucian uang), kejahatan keamanan Negara, kejahatan lintas na motional crime) yang juga terkait dengan kejahatan, perdagangan orang dalam hal penyediaan jasa tenaga kerjanya, kejahatan kemanusiaan seluruh kejahatan  termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extrouslinary).

Dari kerangka dugaan terbentuknya anatomi kriminal ini, kami berkesimpulan bahwa kasus kejahatan Perjudian merupakan bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kekuatan pelaku usaha atau para bandar tersebut secara eksklusif, baik secara ekonomi, hullum, keamanan dah politik dalam melakukan tindakan kejahatannya.

Dalam upaya tindakan pemberantasan Kejahatan Perjudian yang telah mengakar dan mengorbankan Rakyat Warga Banyak dan Negara, dibutuhkan tindakan hukum yang luar biasa dari kekuatan Presiden, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Legislatif dalam hal ini Badan Aspirasi Masyarakat dan dengan Partisipasi Rakyat Warga dengan sinergi yang kuat. Hal ini sangat penting, dimana jika tindakan-tindakan hukum hanya dilakukan secara sektoral dan normatif, tentu hasil yang dicapai sulit untuk menjadi maksimal. Dan pemberantasan perjudian tidak akan pernah tertuntaskan

Selain itu, dalam hal edukasi sosial menyangkut bahaya-bahaya yang timbul atas perjudian, Negara dan Masyarakat juga harus melakukan tindakan-tindakan yang massif seperti kampanye besar-besaran dalam hal Perang Melawan Perjudian

Dalam kerangka tersebut Kelompok Inisiatif Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR)  merumuskan beberapa poin-poin penting, antara lain.

1. Mendorong Kapolri, Jaksa Agung, KFK, Menteri Kondigi dan Pemimpin Kementerian/ Lembaga yang terkait dapat menuntaskan Pemberantasan Perjudian hingga benar-benar tuntas untuk menindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo yang juga merupakan salah satu dari Program Asta Cita Presiden Prabowo. Dalam hal penindakan hukum, masyarakat ingin penuntasannya benar-benar tertuntaskan hingga akar persoalannya, termasuk dalam hal dugaan tindak kriminal penyelundupan aturan hukum perundangan KBU 92000 untuk diproses secara terbuka. Dan jika memenuhi unsur-unsur pidananya, agar dapat disita seluruh harta, asset yang dihasilkan dan terkait dari usaha-usaha kejahatan perjudian hingga diputuskan oleh Pengadilan. Tindakan ini agar dapat dilakukan dengan seluruh instrumen dan kekuatan yang dimiliki aparat penegak hukum, termasuk dilibatkannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal Pertahanan Negara.

2. Mendorong Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melalui kewenangan yang dimilikinya, dapat menyerap aspirasi masyarakat warga untuk melakukan terobosan politik dengan tetap berpegang pada salah satu tugasnya, yaitu "melakukan tindak lonjut.

Atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan Alat Kelengkapan Dewan terkait." Dengan membuat Keputusan Politik Aspirasi Masyarakat untuk mencabut KBLI 92000 dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia bersama Alat Kelengkapan Dewan yang terkait

3. Mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut KBLI 92000 - Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan yang berada dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Perumus dan Inisiator Aspirasi Masyarakat Warga:

Kelompok Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR), yang terdiri dari:

1. Yudi Syamhudi Suyuti - JAKI Kemanusiaan Inisiatif

2. Nelly Siringoringo - JAKI Kemanusiaan Inisiatif

3. Abdul Ghani Ngabalin - Komando Barisan Rakyat (KOBRA) OB

4. Ibrahim Martabaya - Barisan Relawan Tangguh Prabowo Subianto (BARET) 08.

5. Asma Dewi.
(PS)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara