19 Nov 2025
Madivif 1 Kostrad Terima Tim Audit Ketaatan dan Audit Kinerja Itjen TNI Periode II TA 2025
Tim Audit Itkostrad Lakukan Kunjungan Kerja ke Yonif 320/Badak
Batalyon Zeni Tempur 10 Kostrad Menerima Kunjungan Post Audit Inspektorat Kostrad
Kolaborasi Unsur Laut dan Udara, Tangkap Dua Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal
Forum Keselamatan Lalu Lintas Jaksel Siapkan Action Plan Menjelang Operasi Zebra Jaya 2025
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Siaga Potmas: Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jakarta
Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI-P: Praktek Tax Planing PPH 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan
Jakarta, nusantarabicara -- Ada temuan ditjen pajak atas tax planning PPH 0,5% UMKM, baik menahan atau sembunyikan omset maupun memecah usaha. Praktek ini sudah puluhan tahun berlangsung namun dibiarkan begitu saja. Bagian dari tabiat buruk pengusaha besar, yang ujung dan akhirnya UMKM jadi korban.
Oleh karena itu, APKLI Perjuangan dukung penuh revisi PP 50/2022 khususnya terkait dengan PPH Final 0,5% dengan besaran omset Rp. 500 juta hingga Rp 4,8 milyar, tegas Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Rabu, 19/11/2025.
Lebih lanjut Ali Mahsun ATMO yang juga dokter ahli kekebalan tubuh ini menegaskan, praktek tax planning PPH 0,5% UMKM harus ditindak tegas, kenapa ? Pertama, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Yaitu 10,5-11% PPH yang seharusnya dibayarkan pajak ke negara. Dengan demikian, tabiat buruk ini turunkan pendapatan pajak Indonesia.
Kedua, merusak citra dan korbankan UMKM. Ketiga, sarat kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak. Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas.
Bukan saja itu, pemilik modal besar juga manfaatkan PP 7/2021 yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008.
Khususnya terkait omset usaha mikro hingga Rp 2,5 milyar, dan omset usaha kecil hingga Rp 15 milyar. Aturan ini memperkecil kesempatan UMKM base on UU 20/2008 untuk mampu maju dan naik kelas.
Bahkan ujung dan akhirnya rakyat hanya jadi buruh UMKM. Bahkan hanya dijadikan nomini atau atas nama belaka.
Diberbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar, pungkas Pembanty Rektor Undar Jombang jatom 2010-2012.
Ratusan Peterjun Kostrad Hiasi Langit Kota Timah Babel
Anggota koramil 2412/Pasirjambu Babinsa Pasirjambu Danramil menghadiri Penutupan Proglatsiapops Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT
Serda Ari Agung,Babinsa Desa Pasirjambu Dampingi danrami 2412/Pasirjambu, aktif menghadiri Upacara Penutupan Proglatsiapops Sistem Blok Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT TA 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Babinsa dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya.
Upacara penutupan yang berlangsung pada hari Rabu, 19 November 2025, menjadi momentum penting dalam evaluasi dan pengakhiran program latihan yang telah dijalani oleh Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Danbrigif 13/GR/1 Kostrad, Danyonif 303/SSM, Danyonif 321/GT, Danramil 2412/Pasirjambu, Camat Pasirjambu, serta seluruh personel satgas yang terlibat.
Dalam pantauannya, Serda Ari Agung sebagi babinsa koramil 2412/Paairjambu memastikan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan tertib. Kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan moril bagi para personel satgas yang telah berdedikasi dalam mengikuti program latihan ini. Proglatsiapops Sistem Blok merupakan program latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan operasional satuan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.
Dengan berakhirnya program latihan ini, diharapkan Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT semakin siap dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban. Babinsa Desa Pasirjambu akan terus berperan aktif dalam mendukung setiap kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya."tutupnya
Nusantara Bicara/ Pendim0624/Kab.Bandung
Habiburokhman, Komisi III DPR-RI : RUU KUHAP Telah Sah Menjadi Undang-Undang KUHAP Di Tahun 2026
![]() |
| Dewan Pakar LCKI : Anwar Sadat , SH., dan Prof. Adrianus Eliasta Meliala.P.hd |













