19 Nov 2025

Anggota koramil 2412/Pasirjambu Babinsa Pasirjambu Danramil menghadiri Penutupan Proglatsiapops Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT


 
Nusantara Bicara Jabar,-

Serda Ari Agung,Babinsa Desa Pasirjambu Dampingi danrami 2412/Pasirjambu, aktif menghadiri Upacara Penutupan Proglatsiapops Sistem Blok Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT TA 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Babinsa dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya.

Upacara penutupan yang berlangsung pada hari Rabu, 19 November 2025, menjadi momentum penting dalam evaluasi dan pengakhiran program latihan yang telah dijalani oleh Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Danbrigif 13/GR/1 Kostrad, Danyonif 303/SSM, Danyonif 321/GT, Danramil 2412/Pasirjambu, Camat Pasirjambu, serta seluruh personel satgas yang terlibat.

 Dalam pantauannya, Serda Ari Agung sebagi babinsa koramil 2412/Paairjambu  memastikan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan tertib. Kehadirannya juga menjadi bentuk dukungan moril bagi para personel satgas yang telah berdedikasi dalam mengikuti program latihan ini. Proglatsiapops Sistem Blok merupakan program latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan operasional satuan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

 Dengan berakhirnya program latihan ini, diharapkan Satgas Yonif 303/SSM dan Yonif 321/GT semakin siap dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban. Babinsa Desa Pasirjambu akan terus berperan aktif dalam mendukung setiap kegiatan positif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya."tutupnya



Nusantara Bicara/ Pendim0624/Kab.Bandung

Habiburokhman, Komisi III DPR-RI : RUU KUHAP Telah Sah Menjadi Undang-Undang KUHAP Di Tahun 2026

Dewan Pakar LCKI : Anwar Sadat , SH., dan Prof. Adrianus Eliasta Meliala.P.hd
Penulis : 
Anwar Sadat
Praktisi Hukum Dan Koordinator AAPK (Aliansi Advokad Pemerhati Keadilan)

RUU KUHAP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan capaian penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang telah dinantikan sejak lama.

Saya menyambut baik pengesahan KUHAP baru ini. Undang-undang ini diharapkan dapat menjamin proses hukum yang lebih adil, manusiawi, dan transparan, serta selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Dengan berlakunya KUHAP baru ini, diharapkan tidak terjadi kekacauan hukum dan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
1. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak 
asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, 
Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat 
penegak hukum.

2. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan 
hukum.

3. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme 
Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran. 

4. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).
Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan 
dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.

5. Penguatan mekanisme Praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang 
bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.

6. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
Mekanisme Keadilan 
Restoratif dilakukan untuk 
memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

7. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi,
Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan 
hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.

8. Penguatan peran Advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan 
maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki 
hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam 
menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Saksi Mahkota.
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan 
yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap 
keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi 
mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk 
memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. 
Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan 
menghindari kesaksian yang dipaksakan.

10. Pengaturan kembali Upaya Hukum.
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding 
dan peninjauan kembali. 
Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan 
pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan 
perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

KUHAP baru ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan praktik peradilan modern yang menjunjung tinggi HAM.

Pengesahan Rancangan KUHAP baru menjadi Undang-Undang merupakan pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1981 merupakan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk  perubahan ketatanegaraan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang  disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain :
1. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
 
2. International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan

3. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Kami memberikan dukungan penuh dan mengapresiasi pengesahan RUU KUHAP. Ini adalah wujud nyata komitmen untuk memajukan sistem hukum di Indonesia.

Selamat atas pengesahan KUHAP baru. Aturan ini memastikan setiap proses hukum pidana berjalan adil dan transparan, dari penyelidikan hingga putusan akhir.(*)

18 Nov 2025

Rakernis Gakkum 2025: Korlantas Fokus Perkuat Sinergi dan Inovasi Layanan Lalu Lintas

Bandung,  nusantarabicara   --  Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat.

Kegiatan Rakernis ini diisi dengan berbagai sesi diskusi dan pembentukan kelompok kerja untuk membahas permasalahan yang dihadapi jajaran di lapangan. 

Selain itu, turut dibahas evaluasi terhadap sejumlah peralatan yang telah didistribusikan ke wilayah guna memastikan efektivitas dan optimalisasi penggunaannya.

“Kami mengadakan kegiatan diskusi dan membentuk kelompok berdasarkan permasalahan di lapangan. Selain itu, kami juga mengevaluasi peralatan yang selama ini digunakan di wilayah agar bisa dilakukan pemberdayaan secara lebih baik,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Kamis (13/11/2025).

Salah satu fokus utama dalam Rakernis kali ini adalah penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai prioritas program Korlantas Polri. Dalam rangka itu, pihaknya turut melibatkan pihak ketiga atau pengada untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan penyempurnaan sistem ke depan.

“Alhamdulillah, dalam kegiatan ini kami juga mengundang pihak ketiga untuk berdiskusi dan berkolaborasi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar pengembangan ETLE bisa lebih efektif,” ujarnya.

Selain membahas penguatan ETLE, Rakernis juga menyoroti kesiapan menghadapi Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Brigjen Pol Faizal menegaskan agar jajaran di wilayah mulai mempersiapkan sejak dini, diawali dengan Operasi Zebra yang akan menjadi tahap awal dalam menertibkan masyarakat menjelang libur panjang akhir tahun.

“Kami mengingatkan rekan-rekan di wilayah agar menyiapkan segala sesuatu sejak sekarang untuk mendukung kelancaran pengamanan Nataru,” ungkap dia.

Menutup kegiatan, ia juga menegaskan komitmen Korlantas dalam memperkuat program “Polantas Menyapa”, yang akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kehadiran Polantas di tengah masyarakat, baik melalui kegiatan preventif maupun represif.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat membawa manfaat bagi wilayahnya masing-masing. Ke depan, semoga Polantas semakin dicintai dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (  Sodikin )

Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat


Jakarta, nusantarabicara   --   Subdit STNK Diregident Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Korlantas Polri untuk menilai capaian kinerja, memperbaiki kendala, serta memperkuat inovasi dalam pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor.

Kasubdit STNK Diregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, menjelaskan bahwa anev ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mengevaluasi seluruh aspek pelayanan kepada masyarakat.

“Memang pelaksanaannya dilakukan tiap tahun untuk mengevaluasi tugas-tugas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Dari sini kita tahu apa kekurangan dan kendalanya, sehingga bisa kita perbaiki agar pelayanan semakin baik,” ujar Kombes Pol Dedy Suhartono.

Menurutnya, fokus utama Anev 2025 adalah menghadirkan inovasi yang mempermudah masyarakat, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Fokusnya tentu memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa membayar pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pelayanan Samsat oleh seluruh stakeholder terkait, meliputi Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan terintegrasi.

Sebagai bentuk apresiasi, Korlantas Polri turut memberikan penghargaan kepada sejumlah Polda dan Samsat berprestasi yang dinilai aktif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk kategori Polda Teraktif Melakukan Pengesahan STNK Melalui Aplikasi SIGNAL Zona B, penghargaan diberikan kepada:

1. Polda Sumatera Barat
2. Polda Banten
3. Polda Bali

Sementara penghargaan dari PT Jasa Raharja diberikan atas dedikasi dan kontribusi dalam peningkatan keterisian data, digitalisasi pembayaran Samsat, serta pelaksanaan sosialisasi kesamsatan. Penghargaan tersebut diberikan kepada:

1. Samsat Sleman – Polda DIY
2. Samsat Ciputat – Polda Metro Jaya
3. Samsat Gunung Sugih – Polda Lampung
4. Samsat Padang – Polda Sumatera Barat
5. Samsat Polda – Polda Sulawesi Utara

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, turut mengapresiasi kolaborasi yang selama ini terjalin di antara tiga instansi utama dalam sistem Samsat.
“Kolaborasi yang harmonis di lingkungan Samsat menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Anev kemudian ditutup dengan penegasan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas personel.
“Personel harus memiliki integritas dan komitmen tinggi agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” tutup Kombes Pol Dedy Suhartono. ( Sodikin )

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri


Jakarta, nusantarabicara  — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).

Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. ( Sodikin )

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara dan Patroli Keamanan Sekolah: Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah


Jakarta, nusantarabicara   -– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memimpin Apel Saka Bhayangkara dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Sedikitnya 1.700 peserta turut hadir, mulai dari Saka Bhayangkara, Pramuka Gugus Depan, hingga Patroli Keamanan Sekolah (PKS)  dari seluruh Polres jajaran. Apel ini sekaligus menjadi momentum pencanangan program baru bertajuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah.

Irjen Asep menjelaskan bahwa pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah bertujuan memperkuat peran aktif siswa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Program ini mengedepankan konsep “dari siswa untuk siswa”, sehingga pelajar dilibatkan langsung dalam upaya preventif di lingkungan pendidikan.

“Para polisi siswa ini akan membantu menjaga kelancaran kegiatan sekolah, melindungi temannya, dan melaporkan potensi gangguan kepada guru atau pihak sekolah,” ungkap Kapolda. Ia menegaskan bahwa keamanan sekolah bukan hanya tugas aparat maupun guru, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif para pelajar.

Polda Metro Jaya menyebut, peran Saka Bhayangkara dan Polisi Siswa Keamanan Sekolah difokuskan pada pencegahan tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, perundungan, kekerasan, serta berbagai potensi gangguan ketertiban lain. Sinergi ini dianggap sebagai langkah strategis membangun budaya disiplin dan rasa aman di tingkat pelajar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto turut memberikan pesan khusus kepada peserta apel. “Jadilah polisi bagi diri sendiri. Jaga warga, jaga lingkungan, jaga amanah dan jaga aturan demi masa depan Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Polda Metro berharap hadirnya Polisi Siswa Keamanan Sekolah dapat menciptakan sekolah yang lebih aman, bebas dari tawuran, narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya. (Agus)

Agar Berjalan Dengan Lancar dan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat


Timika, nusantarabicara   --  Bertempat di Kantor Distrik Iwaka, Kab. Mimika, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Serma Rusdiono dan Kopka Abdul Haris Koli melaksanakan pendampingan penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2025 kepada warga masyarakat, Selasa (18/11/2025).

Dalam keterangannya, Serma Rusdiono mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan agar dalam kegiatan tersebut benar-benar dapat berjalan dengan aman dan lancar serta tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pembinaan teritorial bersama warga binaan agar lebih mengenal serta terjalin kedekatan dengan warga binaan.

"Selaku Babinsa, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mendampingi proses penyaluran bantuan seperti ini, sehingga tetap berjalan dengan tertib, lancar dan tepat sasaran. Yang tak kalah pentingnya, disini saya bisa lebih dekat dengan Masyarakat," ungkapnya. (Pendim 1710/Mimika)

“Pengusaha Wanti-wanti Pemerintah soal Kopdes Kelola Kebun Sawit, Ancaman atau Peluang?”


Jakarta, nusantarabicara    --  Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara tengah menggodok skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Desa Merah Putih. Lahan sawit yang akan dikelola merupakan perkebunan sawit ilegal yang disita pemerintah.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai langkah tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama kelompok tani yang memegang lahan sawit. Untuk itu, pengusaha mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

“Sekarang yang mengelola sawit mayoritas itu sudah ada pemiliknya, mayoritas oleh masyarakat. Kalau perusahaan mungkin nggak apa-apa diambilalih, tapi bagaimana masyarakat? Karena masyarakat itu (kepemilikan lahan sawit) bisa lebih dari 800 ribu (ha), dari 3 juta ha (yang akan diambilalih pemerintah),” kata Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino ditemui usai rapat tertutup dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025). (Agus)

Tiga Sosok Profil Hakim Agung Mahkamah Agung Eddy Army, Ansori Dan Prim Haryadi Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan


Jakarta, nusantarabicara   --  Ketiga sosok Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MA ) yang menjatuhkan vonis bersalah atas dua Guru Luwu Utara, Sulawesi Selatan atas nama Abdul Muis dan Rasnal.

Vonis dijatuhkan bersalah yang membuat situasi menjadi kontroversi dilakukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA ) pada status tingkat Kasasi.

Masalah ini berawal dari perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dimana Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dinyatakan tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor.

Keduanya memungut iuran dana Rp. 20.000 kepada wali murid untuk membantu 20 tenaga Guru Honorer yang ada.

Kemunculan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Makassar pada tanggal 15 Desember 2022

Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi ( MA ) dan Ketiga Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA ) membatalkan putusan bebas tersebut.

Mahkamah Agung ( MA ) menjatuhkan penetapan hukuman 1 ( satu ) tahun penjara sesuai putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Putusan kasasi ini yang dijadikan dasar hukum oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman dengan menerbitkan surat keputusan ( SK ) pemberhentian tidak hormat ( PTDH ) kepada kedua Guru tersebut.

Kejati Sulawesi Selatan mengajukan PK dengan tujuan keadilan dapat ditegakkan secara utuh

Ketiga Hakim memvonis keduanya bersalah atas kasus gratifikasi, ke tiga hakim adalah H. Eddy Army sebagai Ketua dan Ansori serta Prim Haryadi sebagai anggota. (Agus)

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Dimulai! Siap-Siap, Banyak Pelanggaran yang Bakal Ditertibkan


Jakarta, nusantarabicara   --   Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai hari ini, 17 November 2025! Di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, apel gelar pasukan berlangsung dengan kehadiran Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta, Radito Risangadi, yang datang bareng Kabag Pelayanan, Pahala Hendra Hasian. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, bilang kalau operasi ini bakal jalan selama 14 hari sampai 30 November nanti. 

Bedanya dari tahun-tahun sebelumnya, sekarang petugas bakal lebih sering pakai sistem “hunting”, alias patroli keliling buat nyari pelanggar langsung di jalan. Jadi, jangan kaget kalau tiba-tiba ada petugas ngehampiri, karena model razia yang diem di satu titik itu udah nggak dipakai lagi. 

Target operasinya cukup banyak, terutama pelanggaran yang sering dilakukan anak muda, mulai dari main HP saat nyetir, nggak pakai helm SNI, lupa sabuk pengaman, lawan arus, sampai pengendara di bawah umur. 

Plus, buat yang suka ugal-ugalan, mabuk-mabukan, balap liar, atau pakai knalpot brong, siap-siap kena tindakan. Intinya, 

Operasi Zebra tahun ini fokus banget bikin jalanan lebih aman dan tertib. Jadi biar aman, nyaman, dan nggak ribet, mending taat aturan dari sekarang—helm dipasang, HP disimpan, dan jangan kebut-kebutan. Safety first, guys!(Agus)

#JasaRaharjadkijakarta
#ditlantaspoldametro
#operasizebra