www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Tentang impor KTP dan NPWP: Ini penjelasan resmi Bea Cukai

Tentang impor KTP dan NPWP: Ini penjelasan resmi Bea Cukai

Written By Nusantara Bicara on 9 Feb 2017 | Februari 09, 2017


NUBIC.COM,.JAKARTA,.(9/2),.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menerima kunjungan resmi Anggota Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Agung Widyantoro pada hari Kamis, 9 Februari 2017, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakata Timur. Pada kunjungan tersebut, pimpinan rombongan dan beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan konfirmasi atas beredarnya berita terkait pemasukan KTP palsu melalui Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.
 
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea Cukai memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan anggota Komisi II DPR RI. “Berdasarkan laporan dari lapangan, pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 didapati pengiriman barang melalui Fedex berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.” jelas Heru Pambudi.
 
Heru juga menjelaskan bahwa barang kiriman tersebut berasal dari luar Indonesia,yakni Kamboja. “Sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan termasuk yang lewat Fedex ini" katanya. Pemeriksaan sendiri, kata Heru, dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang dengan menggunakan alat bantu Xray. "Pemeriksaan dilakukan bersama dengan petugas Fedex. Jadi ini sebenarnya kegiatan rutin.” kata Heru lebih lanjut.
 
Saat ini, lanjutnya, Bea Cukai sedang melakukan pendalaman bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri/Dukcapil. “Kami tengah berkoordinasi intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang-barang tersebut" tambah Heru. Menurut Heeu, kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang. "Untuk memastikannya, perlu waktu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.” pungkasnya.@AD
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara