Nubic,
Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra akan menjadi
saksi kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Yusril menjelaskan, dirinya bakal memberikan keterangan yang menguntungkan Habib Rizieq Syihab."Diminta
sebagai ahli atau saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib
Rizieq," ujar Yusril, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu
(25/2/2017).
Namun,
dirinya belum mengetahui kapan pihak Polda Jawa Barat akan memanggil
dirinya untuk menjadi saksi menguntungkan bagi Imam Besar FPI tersebut.
Yusril akan membela Habib Rizieq sesuai dengan kemampuan ilmu yang diperolehnya terkait hukum dan ketatanegaraan."Karena ilmu saya tentang rumusan dasar negara, baik tentang Pancasila Juni 1945, maupun Pancasila Agustus 1945," katanya.
Ia
berharap, kesaksiannya nanti bisa membebaskan Ketua Dewan Pembina
Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dari
jeratan hukum. "Mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi, kalau memang
tidak cukup bukti kasusnya bisa dihentikan," tutupnya.(*)
Posting Komentar