www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » GNPF MUI: Presiden Harusnya Mendengarkan Suara Rakyat Pada Aksi 313

GNPF MUI: Presiden Harusnya Mendengarkan Suara Rakyat Pada Aksi 313

Written By Nusantara Bicara on 31 Mar 2017 | Maret 31, 2017

 
Nubic, Jakarta - Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, aksi 313 yang akan di helat pada Jumat (31/3) mendatang, tidak bisa dilarang karena bertentangan dengan Tap MPR Nomor tujuh tahun 1998 tentang hak asasi manusia. Dalam aksi 313, Presiden seharusnya mendengarkan suara rakyat.

Di kutip dari Republika.co.id, aksi yang akan di gelar jum'at mendatang tersebut masih sama dengan yang sebelumnya yaitu menuntut agar Ahok di Non aktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 
"Aksi 313 nanti adalah untuk meminta presiden mencopot Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, jika presiden menolak melaksanakan undang-undang, maka presiden telah melanggar hukum," jelas Kapitra pada Selasa (28/3).

Menurutnya, aksi 313 mendatang harus dilindungi oleh kepolisian, bukannya malah melarang. Hanya saja, dalam memberikan aspirasi tidak boleh melakukan kekerasan dan tindakan pengerusakkan.

"Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, setiap warga negara bebas mengeluarkan pendapat dan aspirasinya selagi tidak melanggar aturan. Jika pemerintah melarang, sama saja mereka melakukan state crime," jelasnya. 

Aksi umat Islam ini bertujuan agar presiden mendengar suara rakyat. Presiden harus mematuhi undang-undang. Presiden seharusnya tidak lagi menafsirkan aksi ini sebagai alat untuk memecah belah persatuan. 

Membela terdakwa penista agama justru dapat memecah belah persatuan. Apalagi mengenai pendapat presiden terkait politik dan agama yang tidak dapat dipisahkan. Secara konstitusi, kata Kapitra, pemikiran presiden tidak dapat dibenarkan. Negara Indonesia dilandasi agama sejak merdeka. 

Ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945. "Presiden harus ingat di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan itu diraih atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Menurut dia, ada tangan Allah dalam politik. Karena ada ketuhanan di negara Indonesia. Ketuhanan merupakan pondasi Republik ini. "Indonesia bukan negara sekuler, Indonesia bukan negara atheis, bukan negara satu agama tetapi negara beragam, sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib beragama," kata dia.  

Jika setelah aksi, presiden tetap tidak menindaklanjuti surat tersebut, maka DPR harus menggunakan seluruh haknya untuk memproses pencopotan jabatan tersebut. "DPR tidak boleh tumpul, mereka merupakan wakil rakyat, wakil suara rakyat," ujar Kapitra.(*)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara