Nubic, Jakarta - Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra
Ampera mengatakan, aksi 313 yang akan di helat pada Jumat (31/3)
mendatang, tidak bisa dilarang karena bertentangan dengan Tap MPR Nomor
tujuh tahun 1998 tentang hak asasi manusia. Dalam aksi 313, Presiden
seharusnya mendengarkan suara rakyat.
Di kutip dari Republika.co.id,
aksi yang akan di gelar jum'at mendatang tersebut masih sama dengan
yang sebelumnya yaitu menuntut agar Ahok di Non aktifkan sebagai
Gubernur DKI Jakarta.
"Aksi 313 nanti adalah untuk
meminta presiden mencopot Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah
menjadi terdakwa dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, jika
presiden menolak melaksanakan undang-undang, maka presiden telah
melanggar hukum," jelas Kapitra pada Selasa (28/3).
Menurutnya,
aksi 313 mendatang harus dilindungi oleh kepolisian, bukannya malah
melarang. Hanya saja, dalam memberikan aspirasi tidak boleh melakukan
kekerasan dan tindakan pengerusakkan.
"Negara
kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, setiap warga negara
bebas mengeluarkan pendapat dan aspirasinya selagi tidak melanggar
aturan. Jika pemerintah melarang, sama saja mereka melakukan state
crime," jelasnya.
Aksi
umat Islam ini bertujuan agar presiden mendengar suara rakyat. Presiden
harus mematuhi undang-undang. Presiden seharusnya tidak lagi menafsirkan
aksi ini sebagai alat untuk memecah belah persatuan.
Membela
terdakwa penista agama justru dapat memecah belah persatuan. Apalagi
mengenai pendapat presiden terkait politik dan agama yang tidak dapat
dipisahkan. Secara konstitusi, kata Kapitra, pemikiran presiden tidak
dapat dibenarkan. Negara Indonesia dilandasi agama sejak merdeka.
Ini
tertuang dalam pembukaan UUD 1945. "Presiden harus ingat di dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan itu diraih atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa," ucap dia.
Menurut
dia, ada tangan Allah dalam politik. Karena ada ketuhanan di negara
Indonesia. Ketuhanan merupakan pondasi Republik ini. "Indonesia bukan
negara sekuler, Indonesia bukan negara atheis, bukan negara satu agama
tetapi negara beragam, sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia
wajib beragama," kata dia.
Jika
setelah aksi, presiden tetap tidak menindaklanjuti surat tersebut, maka
DPR harus menggunakan seluruh haknya untuk memproses pencopotan jabatan
tersebut. "DPR tidak boleh tumpul, mereka merupakan wakil rakyat, wakil
suara rakyat," ujar Kapitra.(*)
Posting Komentar