NUBIC.CO,.Yogyakarta, (05/04/17). Dalam rangka percepatan
pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, PT.
Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Kanwil BPN DIY selaku Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah, Pengadilan Negeri Wates, Kejaksaan Tinggi DIY
selaku Tim Pendamping Hukum PT. AP. I, BPKP dan jajaran instansi
terkait termasuk Pemkab Kulon Progo, Pemda DIY, Kecamatan Temon, 5 Desa
terdampak (Jangkaran, Sindutan, Glagah, Palihan, Kebonrejo) serta
pengamanan dari Polres Kulon Progo.
Upaya percepatan
“
Kami semua berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan
tanah untuk kepentingan umum serta percepatan pelaksanaan pekerjaan yang
terkait dengan pembangunan bandara NYIA, antara lain dalam proses
konsignasi di Pengadilan Negeri Wates, Pelaksanaan Relokasi Warga,
Perencanaan Sisi Air side dan Land side. “ ujar R. Sujiastono, Project
Manager Pembangunan NYIA.
Konsignasi
Selain
upaya tersebut, kegiatan proses konsignasi saat ini register penitipan
nilai ganti kerugian ke PN Wates tetap berlanjut sesuai kriteria
penitipan seperti yang diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2012, PERMA Nomor 3
Tahun 2016, serta peraturan lainnya yang terkait tentang pengadaan tanah
untuk kepentingan umum.
Sampai
saat ini (03/04) sudah ada 145 bidang yang teregister dari total 357
bidang yang masuk dalam daftar konsignasi, 47 bidang sudah dilakukan
penitipan nilai ganti kerugian di PN Wates dan 1 bidang sudah dilakukan
pengambilan nominal yang dititipkan di PN Wates. “ Kami berharap
masyarakat dapat segera mengurus pengambilan uang ganti pengadaan tanah
yang dititipkan di PN tersebut, karena semakin lama diambil akan semakin
rugi karena uang yang dititipkan tidak berbunga alias bernilai nominal
tetap. “ tambah Sujiastono.
“
Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang bidangnya termasuk dalam
daftar konsignasi dan menerima panggilan sidang dari PN Wates agar dapat
segera menghadiri sidang, sehingga dapat menyampaikan apa yang menjadi
keberatannya di persidangan. Meskipun hadir atau tidak hadirnya pemilik
lahan tersebut , proses persidangan akan tetap berlanjut, dan setelah
adanya putusan pengadilan tentang penitipan maka alas haknya baik berupa
SHM atau Letter C atau surat kepemilikan bentuk lainnya akan beralih
dengan dilakukannya pelepasan hak oleh BPN DIY. Sehingga secara otomatis
akan dilakukan eksekusi lahan atau menjadi milik Negara dalam hal ini
PT. AP I. “ sambung Sujiastono.
Sengketa Waris
Kepada
warga yang dikonsignasi karena sengketa waris, uang yang dititip di
pengadilan tidak bisa diambil tanpa persetujuan semua ahli waris.
Sebagai jalan keluarnya adalah warga yang telah setuju agar segera
mengajukan gugatan di pengadilan, sehingga pengadilan dapat membagi
waris tersebut sesuai hak ahlinya masing masing. Apabila telah dilakukan
pembagian oleh pengadilan, warga dapat mengambil uang yang dititipkan
di pengadilan tersebut sesuai dengan bagiannya masing - masing, dan
nilai ganti kerugian bagi ahli waris yang tidak setuju akan menjadi
bagian yang dititipkan di pengadilan.
Ukur Ulang
Terkait
dengan pengukuran ulang, PT. AP I sudah menerima data sebagian warga
yang minta diadakan penilaian terhadap bangunan dan tanaman yang saat
pengukuran sebelumnya warga tidak berkenan dilakukan penilaian dan
pengukuran. Hal tersebut dikarenakan suatu sebab, hingga saat ini
(05/05) ada sekitar 35 orang dengan 76 bidang (luas ± 14 hektar) yang
mengajukan permohonan ke Kanwil BPN DIY dengan rekomendasi cap dari
Kepala Desa setempat, Kepala Kecamatan Temon, dan Bupati Kulon Progo.
Terhadap Masalah Pengukuran Ulang
“
Kami berharap agar warga yang mengajukan bukan sebagian tetapi
seluruhnya, sehingga bisa lebih memudahkan semua proses yang terkait.
Setelah langkah tersebut, PT. AP I juga tidak bisa menjanjikan apakah
bisa atau tidaknya proses penilaian terhadap rumah dan tanaman yang
belum dinilai, karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari PT. AP I
tetapi menjadi kewenangan dari Kanwil BPN DIY selaku Ketua P2T atau
Kementrian ATR/BPN. Saya selaku Project Manager Pembangunan NYIA
berharap akan ada solusi yang baik untuk hal tersebut.” Tambah
Sujiastono.
Tentang Relokasi
Pemda
DIY dan Pemkab Kulon Progo sudah melaksanakan peletakan batu pertama di
beberapa lokasi dan diharapkan kepada seluruh warga agar dapat segera
membangun rumahnya, karena apabila warga tidak segera pindah maka
kenyamanan warga akan terganggu sehubungan dengan kegiatan yang
berangsur berjalan pada medio Mei atau Juni 2017.
Pengosongan Petambak
Sehubungan
dengan telah diputusnya gugatan petambak di Mahkamah Agung, yaitu
memori kasasi yang diajukan PT. AP I melalui Jaksa Pengacara Negara dari
Kejati DIY telah dikabulkan oleh MA, dengan demikian PT. AP I berharap
para pemilik tambak dapat segera mengosongkan tambaknya.
Progres di Lapangan
Hingga
siang hari ini (05/04) sudah terpasang pagar sepanjang 1335 meter di
area lokasi pembangunan NYIA dalam tahap land clearing, dan 22 rumah
sudah dalam proses demolish sedangkan 7 rumah sudah rata dengan tanah.
(NSR/bang natsir).
Posting Komentar