Nubic,
Jakarta - Sebanyak 105 personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen)
TNI, baik Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum dari Badan
Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen
TNI, Mabes TNI,Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5/17).
Kapuspen
TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas Puspen
TNI Kolonel Inf Drs. Ketut Murda mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di
lingkungan Puspen TNI ini merupakan Program Kerja Babinkum TNI TA.
2017.
“Penyuluhan hukum
ini dilaksanakan di jajaran Mabes TNI, yang bertujuan untuk memberikan
pembinaan hukum bagi personel dan PNS di lingkungan TNI,” katanya.
Pada
kesempatan tersebut, Kadiswas Babinkum TNI Kolonel Chk Edi Imron
selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikanbahwa sesuai dengan
perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI
telah melaksanakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan TNI. Dan untuk
tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah agar melaksanakan
bersih-bersih Korupsi di lingkungan TNI.
“Untuk
memberantas korupsi di internal TNI, saat ini TNI telah bekerja sama
dengan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK),” kata Kolonel Chk Edi Imron.
Sementara
itu, KasubdislakluhBabinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H., M.AP.
dalam paparannya menyampaikan materi UU No. 31 / 1999 yo UU No. 20 /
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal-Pasal yang
terkait suap menyuapkepada prajurit dan PNS TNI. “Prajurit dan PNS TNI
agar tidak melakukan, dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana
korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik,”
ucapnya.
Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa, tahun 2017
sebagai tahun bersih-bersih dari korupsi bagi seluruh jajaran TNI.
Jangan ada korupsi sekecil apapun di institusi TNI. Itulah komitmen TNI,
sehingga prajurit TNI jangan berkhianat dengan komitmen itu.
Pada
kesempatan yang sama,Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol
Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H.memaparkan tentang tindak pidana
asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana asusila
meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan
anak di bawah umur, kumpul kebo sertahomo atau lesbi, yang sering
terjadi di lingkungan masyarakat.
“Penyebab
terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri,
tidak dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga
yang tidak harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd
porno, buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan,” ujar
Letkol Chk Irman Putra.
Sesuai
ST Panglima TNI No. ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa, terhadap
perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama
jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa
dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana asusila dengan
anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas
keprajuritan.(Yp)
Posting Komentar