Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Jamin Stabilitas Harga 9 Barang Pokok,Kemendag Tetapkan Harga Acuan di Petani dan Konsumen

Jamin Stabilitas Harga 9 Barang Pokok,Kemendag Tetapkan Harga Acuan di Petani dan Konsumen

Written By Nusantara Bicara on 30 Mei 2017 | Mei 30, 2017


NUBIC,.Jakarta, 29 Mei 2017 – Kementerian Perdagangan terus menjalankan strategi dan kebijakan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017. 

Setelah melakukan dialog dengan pelaku usaha, peninjauan pasar, dan menetapkan harga eceran tertinggi sejumlah bahan pokok, Kemendag kini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok.
 
"Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
 
Dengan dikeluarkannya Permendag No.27 Tahun 2017, maka Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
 
Sedangkan untuk Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk enam komoditas, yaitu gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Dalam hal ini, Bulog dan BUMN lainnya dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, Koperasi, dan atau swasta.
 
Mendag juga menegaskan, jika harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, maka Mendag dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Menteri Perdagangan dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku. Penugasan ini diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," jelasnya.
 
Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berlaku untuk jangka waktu empat bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Menurut Mendag, ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
 
Dengan diberlakukannya Permendag ini, maka Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penentapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
"Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan," pungkas Mendag. @AD

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara