NUBIC,.JAKARTA
- Persatuan Istri Tentara (Persit), cabang VXII Kodim 0503/Jakarta
Barat (JB), digandeng Kejaksaan Republik Indonesia dalam kegiatan
penerangan hukum dengan tema "mengenal hukum bersama kejaksaan RI" yang
diselengarakan di Grand Tropic Hotel, Senin (22/5/2017).
Apresiasi
setinggi tinginya kepada jajaran Kodim 0503/JB, yang telah melakukan
tes urine kepada personel TNI dan PNS Tiga kali dalam setahun yang
mengunakan biaya anggaran sendiri. kata Basril. G Kasubid dokumentasi
pusat penerangan hukum kejaksaan agung
Selain
penerangan mengenai hukum, bahaya akibat mengunakan narkoba juga
menjadi materi utama dalam kegiatan ini, jadi ibu ibu biar paham dan
mengerti ciri ciri penguna narkoba, ungkap Basril
Sementara
itu, Ketua Persit cabang XVII Ny. Ifit Qaltia Yudhayana mengatakan
dengan penerangan hukum dan pengetahuan tentang bahaya narkoba yang
diberikan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dapat bermanfaat
bagi ibu ibu persit.
Ifit
Qaltia Yudhayana berharap, kepada seluruh Ibu Persit yang hadir, untuk
dapat memberikan penjelasan kepada keluarga, kerabat dan tetangga dengan
pengetahuan hukum dan bahaya narkoba yang telah diberikan, dapat
disampaikan dengan baik. harapnya
Kami
jadi tau ciri ciri penguna narkoba, dan kami tau hukumanya bagi
pegedar, penguna dan orang yang melindungi peredaran narkoba tersebut.
pungkasnya. @AD
Posting Komentar