Madiun. Nusantarabicara- Berdasarkan data investigasi dan penelusuran yang di dapatkan LSM PKA-PPD ( Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) bahwa Kepala Desa Sugihwaras, Kabupaten Madiun diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum dengan menjual jatah beras untuk masyarakat miskin 60 Kepala Keluarga.
Beras miskin (raskin) yang diperuntukkan sebagai paket pemberdayaan keluarga miskin oleh Pemerintah melalui dinas kementerian Sosial seharusnya benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan fungsinya, maka menjual jatah beras raskin adalah benar-benar memalukan dan melanggar Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, demikian ujar Agus Ketua Tim Investigasi LSM PKA PPD.
Oleh karenanya Agus merencanakan untuk melaporkan perbuatan oknum kepala desa tersebut ke Polda Jawa Timur, namun rencana tersebut ternyata lebih dulu diketahui oleh kepala desa Sugihwaras. Maka kepala desa Sugihwaras mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta ke rekening saya. Sehingga seolah-olah saya menerima uang dan melakukan pemerasan. Tutur Agus.
Dikatakannya, bahwa kejadian ini juga sudah ia laporkan kepada pengurus pusat LSM PKA-PPD di Jakarta. Ketua LSM Mayor Jenderal TNI (purn) Pandjaitan mengatakan bahwa ia bersama jajarannya akan membantu persoalan ini. Sehingga kinerja aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah benar-benar menjalankan kinerjanya dengan baik, serta bebas dari melakukan perbuatan korupsi dan pungli. Jawab Agus.
Sementara itu dari berita yang dapat dihimpun kepala desa S dan J (Sekdes) sebagai pengelola beras raskin di Desa Sugihwaras, diduga menjual raskin untuk kepentingan HUT RI 17 Agustus 2017 dan kegiatan bersih desa (Andi Srgr)
Posting Komentar