KIA Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara
ilegal tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Sutanto - 377. Saat
diperiksa pada posisi 06° 21’ 10’’ LU - 106° 57’ 00’’ BT , diketahui
kapal bernama KG 94080 TS bendera Vietnam dengan ABK berjumlah 7 orang
dan memuat ikan campuran dan cumi, serta nama kapal BL 93816 TS bendera
Vietnam dengan ABK berjumlah 9 orang dan memuat ikan campuran.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, kedua KIA Vietnam tersebut diduga kuat
telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan
melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin
yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan
pelanggaran tersebut, kedua KIA Vietnam beserta ABK dan muatannya
dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna melaksanakan
proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar