TANGERANG,.NUBIC,.(10/7),.Dinilai
tidak efektif dan menimbulkan gejolak di masyarakat, Wali Kota
Tangerang Arief R Wismansyah menghapus kebijakan baru Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB). Khususnya untuk PPDB siswa SMP 2017.
Kebijakan
yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem
zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No 17/2017, menjadi sebuah
masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, namun tidak
berada dalam zona penerimaan sekolah yang notabene berada di dekat
tempat tinggal calon siswa.Menanggapi
fenomena tersebut, Wali Kota Arief dengan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas Kominfo Kota Tangerang menggelar
rapat dengan pembahasan PPDB tahun 2017 pada Sabtu, 8 Juli 2017.
Dari
hasil rapat tersebut, Wali Kota mengambil sikap dengan mengedepankan
faktor nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan usia setelah faktor zonasi
terkait dengan polemik PPDB yang terjadi di Kota Tangerang. Mengingat
nilai akademis yang telah diraih siswa merupakan hasil dari proses
belajar dan kerja keras.
"Dengan
sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan
diprioritaskan selain faktor umur," ujar Arief usai menggelar Rapat di
Ruang Tangerang Light Room (TLR), Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menurutnya,
kebijakan ini diharapkan dapat membantu para calon siswa yang memiliki
nilai akademis baik sehingga dapat mengenyam pendidikan yang layak di
Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan
ini bisa bantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Kan
kasihan yang nilainya bagus tapi susah daftar sekolah," ungkap dia.
Sementara
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H Abduh Surachman mengatakan,
siap melaksanakan arahan Wali Kota yang mendahulukan faktor nilai
setelah zonasi.
"Kami
akan melaksanakan arahan bapak Wali Kota dan juga sistem zonasi ini
menjadi pelecut untuk membangun kualitas pendidikan yang terbaik dan
merata bagi setiap sekolah di Kota Tangerang," ujarnya.
@Pans
Posting Komentar