Pada 20 September 2017 bertempat
di kedai kopi kampung (depan Borobudur Mal) Jl. Sentani Kemiri Kab. Jayapura
Papua telah dilaksanakan jumpa pers oleh kelompok NRFPB (Negara Republik
Federasi Papua Barat) dipimpin oleh Onesimus Banudi yang menyebut dirinya
sebaga ketua D
ewan Nasional Papua (DNP) terkait dengan peluncuran KTP NRPB yang
diclaim sebagai peraturan Presiden NRPB No. 1 tahun 2017.
Ini adalah upaya pembodohan dan
penyesatan bagi masyarakat Papua dimana pada saat ini Papua sedang giat-giatnya
membangun untuk bangkit, mandiri dan sejahtera.
Yang pertama bahwa NRFPB adalah
Negara Illegal yang tidak terdaftar keberadaannya dalam badan Internasional
manapun di dunia serta tidak diakui oleh Negara manapun di dunia.
Masyarakat sekarang sudah cukup
pintar, ruang informasi dan pengetahuan terbuka lebar dan seluas-luasnya.
Tentunya publik termasuk masyarakat Papua telah memahami tentang syarat yang
harus dipenuhi untuk berdirinya suatu Negara. Diantaranya: ada Rakyat yang
sepenuhnya mendukung berdirinya Negara tersebut, ada wilayah yang bukan
merupakan wilayah teritorial dari Negara lain yang berdaulat, ada
Pemerintahan yang telah dilegitimasi
kekuasaannya serta telah mendapatkan pengakuan International baik secara de
jure maupun de facto.
Bagaimana halnya dengan NRFPB?
Rakyatnya yang mana? Kecuali sekelompok orang yang berhasil dipengaruhi untuk
melaksanakan makar terhadap kedaulatan Negara yang Sah.
Dalam hal Wilayah tentunya NRFPB
tidak memiliki wilayah karena Papua telah menjadi wilayah NKRI sejak Indonesia
merdeka tanggal 17 Agustus 1945, telah disahkan oleh lembaga tertinggi dunia
yaitu PBB dan diakui oleh seluruh Negara di dunia termasuk Belanda yang pernah
menjajah Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 2005 Menteri Luar Negeri Belanda
Bernad Rudolf Bot atas nama Bangsa dan Pemerintah Belanda dan telah mendapatkan
persetujuan dari Senat kerajaan Belanda, dalam pidatonya secara resmi telah
mengakui Kemerdekaan Bangsa Indonesia
jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari
seluruh Bangsa Belanda atas penderitaan yang dialami bangsa Indonesia selama
masa penjajahan serta jatuhnya ribuan korban akibat agresi militer pada perang
kemerdekaan.
Kita ketahui bersama bahwa
sebelumnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 27
Desember 1949, karena apabila Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada
17 Agustus 1945 maka agresi militer yang dilancarkan Belanda semasa perang
kemerdekaan adalah Agresi Illegal dan merupakan pelanggaran HAM berat karena
telah melakukan penyerangan atau invasi terhadap Negara berdaulat. Dengan
pengakuan kemerdekaan tersebut sekaligus mengukuhkan wilayah NKRI yang meliputi
seluruh bekas jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Meroke.
Dalam hal Pemerintahan, apa wujud
kekuasaan pemerintahan NRFPB? Forkorus Yaboseimbut telah mengangkat dirinya
sebagai Presiden namun apa legalitasnya? dan apa kekuasaannya? Saat ini seorang
kepala kampung di Papua jauh lebih berkuasa daripada seorang Forkorus, misalnya
selaku Presiden Forkorus mengeluarkan dekrit atau apalah namanya maka siapa
yang akan mengindahkan? Dan apa pengaruhnya dalam masyarakat? Kecuali
kelompoknya sendiri.
Soal pengakuan Internasional atas
keberadaan NRFPB hingga saat ini tidak ditemukan data bahwa NRFPB selaku Negara
telah terdaftar sebagai anggota organisasi Internasional manapun di dunia.
Sementara Indonesia saat ini telah terdaftar sebagai anggota organisasi
Internasional, setidaknya ada 212 organisasi Internasional yang bergerak
dibidang ekonomi, sosial budaya, hukum, kesehatan, pertahanan dan lain-lain
dimana Indonesia menjadi anggotanya. Bahkan beberapa organisasi Internasional
Indonesia sebagai pemrakarsa dan pendirinya seperti ASEAN, Gerakan Non Blok
(GNB), Konfrensi Asia Afrika (KAA) dll.
Sebagai anggota organisasi
Internasional seperti PBB, KAA, ASEAN, APEC dll, Indonesia adalah salah satu
Negara Konstributor terbesar dalam pergerakan organisasi, di bandingkan dengan
Negara-n
Letkol Inf M Aidi, [24.09.17 21:17]
egara yang diclaim telah
mendukung NRFPB seperti Samoa, Vanuatu, dan Salomon Island, alih-alih
berkontribusi justru Negara-Negara tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan
terbesar dari organisasi Internasional.
Dalam upaya perdamaian dunia Indonesia
adalah pengirim pasukan perdamaian No 15 terbesar dari 117 negara yang tercatat
sebagai penyumbang pasukan perdamaian dunia, sedangkan Negara-Negara kawasan
Malenesia hingga saat ini belum ada data bahwa mereka pernah mengirimkan
pasukan perdamaiannya. Artinya bahwa bila NRFPB mengclaim bahwa telah
mendapatkan dukungan dari Negara kawasan Malenesia untuk merongrong kedaulatan
NKRI di Papua dalam forum PBB adalah hal yang sangat tidak mungkin.
Terkait dengan seruan bahwa
masyarakat Papua khusus OAP wajib memiliki KTP NRFPB, sekali lagi ini adalah
pembodohan dan penyesatan terhadap masyarakat. KTP NRFPB itu gunanya untuk apa?
Mau dipakai membuka rekening di bank?, melamar sekolah atau pekerjaan? membuat
paspor untuk ke luar Negri?, pasti tidak laku, apalagi NRFPB tidak punya bank
sendiri, tidak punya sekolah dan perusahaan sendiri, tidak punya hubungan
diplomasi legal dengan Negara manapun. Apalagi bila akan digunakan untuk
melamar sebagai ASN dan TNI/Polri jelas-jelas pasti dicekal.
Terutama bagi generasi muda,
pelajar, mahasiswa, dll. Bila Anda memiliki KTP NRFPB artinya otomatis telah
menjadi anggota gerakan terlarang yang menentang Kedaulatan Negara yang Sah
yaitu NKRI, maka untuk kebutuhan masa depan Anda, akan kesulitan mendapatkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mutlak untuk meraih
cita-cita Anda.
Senada dengan dengan itu Bapak
YONAS ALFONS NUSSY. Beliau Sekertaris Jederal Barisan Merah Putih seorang tokoh
pejuang Papua saat diminta tanggapannya tentang adanya peluncuran KTP NRFPB.
Beliau menegaskan bahwa Itu semuanya adalah pembodohan masyarakat terutama
generasi mudah ujar YONAS berapi-api. Negara NRFPB itu tidak ada hanya
tipu-tipu rakyat saja, bikin kekacauan, dan menghambat Pembangunan. Mereka
selalu bilang Indonesia itu adalah kolonial penjajah, siapa yang terjajah?
Tidak pernah ada kerja paksa di papua ini, tidak pernah ada intimidasi, semua
hak dan kewajiban kita sama dalam Negara, hak orang Papua sama dengan warga
negara lain, bahkan orang Papua terlalu di manja oleh negara. Semua pejabat
mulai dari kepala kampung sampai gubernur adalah OAP, hanya di Papua ini ada
istilah pendatang dan pribumi, itu karena mereka (Red OPM) yang sengaja
dibuat-buat untuk mengadakan pemisahan antar OAP dan Indonesia, kemana-mana di
seluruh wilayah NKRI orang Papua tidak pernah disebut pendatang. Jadi semua
orang yang hidup di tanah Papua, mencari rejeki, makan tidur dan berkembang
biak di tanah Papua mereka semua adalah Orang Papua. Lanjut YONAS penuh
semangat. Mungkin dia suku Jawa tapi Jawa Papua, suku Bugis tapi Bugis Papua,
Batak Papua, Papua pesisir, papua gunung dll, semuanya adalah Orang Papua dan
Orang Indonesia.
Jadi khususnya generasi mudah
jangan mau dibodohi dan tertipu lagi, tidak ada itu penjajahan dan Papua mau
merdeka itu semua Omong kosong. Mereka semua itu orang-orang stres dan putus
asah, ada yang mau jadi polisi tapi tidak memenuhi syarat makanya menjadi
Polisi NRFPB, mau jadi tentara tidak lulus akhirnya jadi TPN/OPM, tida ada
gajinya, makan dari hasil merampok, bikin kerusuhan. Forkorus mau jadi Presiden
tapi tidak ada yang pilih jadinya mengangkat dirinya sendiri jadi Presiden,
tidak punya kekuasaan, tidak punya rakyat kecuali pengikut-pengikutnya yang sama-sama gilanya.
Demikian Sekjen BMP ini menambahkan.
Posting Komentar