NUBIC,.JAKARTA,.Dinas Hukum TNI AU (Diskumau) menggelar diskusi Panel mengenai Pengamanan Wilayah Udara Nasional bertempat di Club Eksekutif Persada Purnawirawan Halim Perdanakusumah, Jakarra, Senin (25/9). Dalam disusi tersebut hadir sebagai nara sumber Pangkohanudnas, Marsda Yuyu Sutisna, Mantan Kasau, Chappy Hakim dan Prof. DR.Makarim Wibisono. Dihadiri Asrena Kasau, para pejabat TNI AU, tamu undangan dari TNI AL dan AD.
Dalam amanat Kasau yang dibacakan Asrena Kasau, Marsda TNI Fahru Zaini Isnanto menyampaikan bahwa Sukarno pernah mengatakan 'Kuasailah Udara untuk melalsanakan kehendak nasional karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam.perang modern", untuk itu Indonesia sebagai negara yang berdaulat maka mempunyai kedaulatan penuh dan ekslusif diatas wilayah udara Indonesia. Wilayah yang dimaksud adalah wilayah darat, laut teritorial perairan kepulauan dan perairan pedalaman. "Pemerintah nerwenang melaksanakan pengaturan ruang wilayah udara untuk kepentingan pertahanan keamanan, penerbangan, ekonomi dan keselamatan penerbangan nasional"
Sejak berakhirnya perang dunia pertama, lanjut Kasau dalam amanatnya, negara-negara semakin memahami bahwa wilayah udara semakin penting bagi negara wilayah kedaulatan. "Dimilikinya kedaulatan itu selain untuk kepentingan pertahanan dan keamanan juga diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu berdasarkan teori 'Strategic of Power', bahwa bila wilayah udara dikuasai musuh maka kemenangan akan ada dipihak lawan" ujar Asrena membacakan amanat Kasau.
Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut, Kasau mengatakan TNI AU mempunyai tugas sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 pasal 10 yaitu melaksanakan TNI matra Udara dibidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan diwilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra Udara serta melaksanakan peberdayaan ketahanan wilayah udara. "Namun demikian dalam pelaksanaan tugas tersebut kita menghadapi berbagai tantangan sebagai dampak dari alur laut kepulauan dan tingginya penggunaan wilayah udara Indonesia" kata Kasau. Pertama, konsekuensi negara kepulauan Indoneaia harus menentukan suatu alur laut kepulauan bagi kapal yang diatasnya juga dapat menjadi rute penerbangan yang coccok untuk pesawat udara asing.
Kedua, penggunaan ruang udara Indonesia yang berkembang dengan cepat hal ini merupakan dampak perkembangan dunia yang diberlakukannya open skay policy pada akhir tahun 2015. "Dari penjelasan ini ditinjau dari sudut pertahanan dan keamanan di udara harus diantisipasi dengan memeliki dasar hukum yang memadai dan tingginya kewaspadaan terutama diwilayah perbatasan udara NKRI" ujar Kasau. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar hukum udara sesuai dengan mekanisme, prosedur dan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional.
"Penyelenggaraan diskusi panel mengenai pengamanan wilayah udara nasional ini dapat memberikan masukan yang konperhensif dengan bagaimana menjawab tantangan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan tugas TNI AU untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah udara NKRI" tutup Kasau. (AD)
Posting Komentar