Nusantarabicara.co-Mahkamah
Konstitusi kembali menggelar persidangan perselisihan hasil Pilkada
Kabupaten Jayapura yang ke dua dengan agenda mendengarkan jawaban
termohon serta keterangan pihak terkait Kamis.(27/9)
Iwan Kurniawan SH.MH
selaku ketua kuasa hukum no.urut 3 Godlief Ohee dan Frans Gina Abdul
Jabbar usai persidangan pada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya
mempertanyakan kajian dan klarifikasi hasil Pilkada, karena itu
kewenangan Bawaslu.
Dimana
sebagaimana UU no.10 tahun 2016, pasal 149 yang berhak melakukan
pengkajian adalah Bawaslu, dan telah keluar rekomendasi. KPU tinggal
mengexsekusi dan menjalankan perintah rekomendasi tersebut.
Apabila
KPU juga melakukan kajian dan klarifikasi maka akan dobel, jika berbeda
hasilnya maka tidak masuk akal. Sekali lagi saya tegaskan bahwa KPU
hanya melakukan eksekusi, yang direkomendasikan, melakukan pemecatan dan
diskualifikasi petahana nomor urut 2.
Lebih jauh Iwan Kurniawan SH.MH
menegaskan bahwa rekomendasi diskualifikasi pasal 71 tersebut, karena
Bawaslu melihat sebagaimana kajian bawaslu ditemukan petahana terbukti
melakukan penggantian pejabat, dimana hal tersebut bertentangan dengan
pasal 71, ini melanggar Undang-Undang, dan penggantian tersebut tidak
seijin mendagri.
Ini
semua adalah hasil temuan tim pasangan nomor urut 3 yang kemudian
dilaporkan ke Bawaslu, karena tidak mendapatkan keadilan pada saat itu,
dan hasil laporan itulah kemudian lahir rekomendasi tgl 20 September
2017, untuk itu melalui persidangan ini, kami mohon Mahkamah Konstitusi
bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, papar Iwan Kurniawan SH.MH. (Budi)
Posting Komentar