www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » MK Gelar Sidang Pendahuluan PHP Bupati Jayapura

MK Gelar Sidang Pendahuluan PHP Bupati Jayapura

Written By Nusantara Bicara on 26 Sep 2017 | September 26, 2017

 JAKARTA,.NUBIC,.- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan terkait permasalahan pemilihan kepala daerah, kali ini datangnya dari Kabupaten Jayapura dengan agenda 3 perkara perselisihan hasil  pemilihan (PHP) Bupati Jayapura. Senin (25/9), dalam sidang perdana ini, MK akan memeriksa materi gugatan. 

Pertama dengan Nomor 58/PHP-BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Jansen Monim dan H. Abdul Rahman Sulaiman dari paslon no. Urut 5 yang pada pokok permasalahannyanya mempermasalahkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 dengan no.urut 2 yaitu pasangan Mathius Awoitaum dan Giri Wijayanto sebagai paslon pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Meskipun, data dari KPU setempat menyebutkan dari jumlah penduduk Jayapura sebesar 238.744 orang paslon no.urut 2 adalah pemenang dengan mendapat suara 34.630 sedang paslon no.urut 5 adalah 11.582 suara. Jadi selisihnya diatas 2 % suara. Namun Perolehan suara no.urut 2 di peroleh dengan penuh kecurangan, salah satunya karena keberpihakan KPU setempat pada pihak pemenang.

Sedang gugatan kedua diajukan oleh paslon no.urut 3 yaitu Godlief Ohee dan Frans Gina yang mempermasalahkan paslon pemenang memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi perolehan suara yang menguntungkannya.

Sedang perkara ke 3 datang dari Yanni dan Zadrak Afasedanya dari paslon no.urut 1 yang juga mempermasalahkan hal yang sama tentang adanya kecurangan. Kuasa hukum paslon no. Urut 1 Arsi Divinubun mengatakan ada 87 TPS yang tersebar di 14 distrik perolehan suaranya tidak sah.

Oleh karena itu dengan bukti-bukti yang didapat Arsi berharap untuk pilkada kabupaten Jayapura dilakukan pemilihan suara ulang dan jadwal PSU nya bisa disamakan dengan waktu  pilkada serentak di tahun  2018 nanti supaya bisa bersamaan dengan daerah-daerah yang lain. Ungkap Arsi.   (andi padrika).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara