JAKARTA,.NUBIC,.-
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan terkait
permasalahan pemilihan kepala daerah, kali ini datangnya dari Kabupaten
Jayapura dengan agenda 3 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP)
Bupati Jayapura. Senin (25/9), dalam sidang perdana ini, MK akan
memeriksa materi gugatan.
Pertama
dengan Nomor 58/PHP-BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Jansen Monim dan H.
Abdul Rahman Sulaiman dari paslon no. Urut 5 yang pada pokok
permasalahannyanya mempermasalahkan Penetapan Perolehan Suara Hasil
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017
dengan no.urut 2 yaitu pasangan Mathius Awoitaum dan Giri Wijayanto
sebagai paslon pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Meskipun,
data dari KPU setempat menyebutkan dari jumlah penduduk Jayapura
sebesar 238.744 orang paslon no.urut 2 adalah pemenang dengan mendapat
suara 34.630 sedang paslon no.urut 5 adalah 11.582 suara. Jadi
selisihnya diatas 2 % suara. Namun Perolehan suara no.urut 2 di peroleh
dengan penuh kecurangan, salah satunya karena keberpihakan KPU setempat
pada pihak pemenang.
Sedang
gugatan kedua diajukan oleh paslon no.urut 3 yaitu Godlief Ohee dan
Frans Gina yang mempermasalahkan paslon pemenang memperoleh suara
melalui cara-cara yang melawan hukum yang bersifat terstruktur,
sistematis dan masif sehingga mempengaruhi perolehan suara yang
menguntungkannya.
Sedang
perkara ke 3 datang dari Yanni dan Zadrak Afasedanya dari paslon no.urut
1 yang juga mempermasalahkan hal yang sama tentang adanya kecurangan.
Kuasa hukum paslon no. Urut 1 Arsi Divinubun mengatakan ada 87 TPS yang
tersebar di 14 distrik perolehan suaranya tidak sah.
Oleh
karena itu dengan bukti-bukti yang didapat Arsi berharap untuk pilkada
kabupaten Jayapura dilakukan pemilihan suara ulang dan jadwal PSU nya
bisa disamakan dengan waktu pilkada serentak di tahun 2018 nanti
supaya bisa bersamaan dengan daerah-daerah yang lain. Ungkap Arsi.
(andi padrika).
Posting Komentar