PAPUA,.NUBIC,.Pada 20 September 2017
bertempat di kedai kopi kampung (depan Borobudur Mal) Jl. Sentani Kemiri
Kab. Jayapura Papua telah dilaksanakan jumpa pers oleh kelompok NRFPB
(Negara Republik Federasi Papua Barat) dipimpin oleh Onesimus Banudi
yang menyebut dirinya sebaga ketua Dewan Nasional Papua (DNP) terkait
dengan peluncuran KTP NRPB yang diclaim sebagai peraturan Presiden NRPB
No. 1 tahun 2017.
Ini adalah upaya pembodohan dan penyesatan bagi masyarakat Papua dimana
pada saat ini Papua sedang giat-giatnya membangun untuk bangkit, mandiri
dan sejahtera. Yang pertama bahwa NRFPB adalah Negara Illegal yang
tidak terdaftar keberadaannya dalam badan Internasional manapun di dunia
serta tidak diakui oleh Negara manapun di dunia.
Masyarakat sekarang sudah cukup pintar, ruang informasi dan pengetahuan
terbuka lebar dan seluas-luasnya. Tentunya publik termasuk masyarakat
Papua telah memahami tentang syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya
suatu Negara.
Diantaranya: ada Rakyat yang sepenuhnya mendukung berdirinya Negara
tersebut, ada wilayah yang bukan merupakan wilayah teritorial dari
Negara lain yang berdaulat, ada Pemerintahan yang telah dilegitimasi
kekuasaannya serta telah mendapatkan pengakuan International baik secara
de jure maupun de facto. Bagaimana halnya dengan NRFPB? Rakyatnya yang
mana? Kecuali sekelompok orang yang berhasil dipengaruhi untuk
melaksanakan makar terhadap kedaulatan Negara yang Sah.
Dalam hal Wilayah tentunya NRFPB tidak memiliki wilayah karena Papua
telah menjadi wilayah NKRI sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus
1945, telah disahkan oleh lembaga tertinggi dunia yaitu PBB dan diakui
oleh seluruh Negara di dunia termasuk Belanda yang pernah menjajah
Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 2005 Menteri Luar Negeri Belanda
Bernad Rudolf Bot atas nama Bangsa dan Pemerintah Belanda dan telah
mendapatkan persetujuan dari Senat kerajaan Belanda, dalam pidatonya
secara resmi telah mengakui Kemerdekaan Bangsa Indonesia jatuh pada
tanggal 17 Agustus 1945, serta menyampaikan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya dari seluruh Bangsa Belanda atas penderitaan yang
dialami bangsa Indonesia selama masa penjajahan serta jatuhnya ribuan
korban akibat agresi militer pada perang kemerdekaan.
Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya Belanda mengakui kemerdekaan
Indonesia jatuh pada tanggal 27 Desember 1949, karena apabila Belanda
mengakui kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945 maka agresi
militer yang dilancarkan Belanda semasa perang kemerdekaan adalah Agresi
Illegal dan merupakan pelanggaran HAM berat karena telah melakukan
penyerangan atau invasi terhadap Negara berdaulat. Dengan pengakuan
kemerdekaan tersebut sekaligus mengukuhkan wilayah NKRI yang meliputi
seluruh bekas jajahan Hindia Belanda dari Sabang sampai Merauke.
Dalam hal Pemerintahan, apa wujud kekuasaan pemerintahan NRFPB? Forkorus
Yaboseimbut telah mengangkat dirinya sebagai Presiden namun apa
legalitasnya? dan apa kekuasaannya? Saat ini seorang kepala kampung di
Papua jauh lebih berkuasa daripada seorang Forkorus, misalnya selaku
Presiden Forkorus mengeluarkan dekrit atau apalah namanya maka siapa
yang akan mengindahkan? Dan apa pengaruhnya dalam masyarakat? Kecuali
kelompoknya sendiri.
Soal pengakuan Internasional atas keberadaan NRFPB hingga saat ini tidak
ditemukan data bahwa NRFPB selaku Negara telah terdaftar sebagai
anggota organisasi Internasional manapun di dunia. Sementara Indonesia
saat ini telah terdaftar sebagai anggota organisasi Internasional,
setidaknya ada 212 organisasi Internasional yang bergerak dibidang
ekonomi, sosial budaya, hukum, kesehatan, pertahanan dan lain-lain
dimana Indonesia menjadi anggotanya.
Bahkan beberapa organisasi Internasional Indonesia sebagai pemrakarsa
dan pendirinya seperti ASEAN, Gerakan Non Blok (GNB), Konfrensi Asia
Afrika (KAA) dll. Sebagai anggota organisasi Internasional seperti PBB,
KAA, ASEAN, APEC dll, Indonesia adalah salah satu Negara Konstributor
terbesar dalam pergerakan organisasi, di bandingkan dengan Negara-negara
yang diclaim telah mendukung NRFPB seperti Samoa, Vanuatu, dan Salomon
Island, alih-alih berkontribusi justru Negara-Negara tersebut masuk
dalam daftar penerima bantuan terbesar dari organisasi Internasional.
Dalam upaya perdamaian dunia Indonesia adalah pengirim pasukan
perdamaian No 15 terbesar dari 117 negara yang tercatat sebagai
penyumbang pasukan perdamaian dunia, sedangkan Negara-Negara kawasan
Malenesia hingga saat ini belum ada data bahwa mereka pernah mengirimkan
pasukan perdamaiannya. Artinya bahwa bila NRFPB mengclaim bahwa telah
mendapatkan dukungan dari Negara kawasan Malenesia untuk merongrong
kedaulatan NKRI di Papua dalam forum PBB adalah hal yang sangat tidak
mungkin.
Terkait dengan seruan bahwa masyarakat Papua khusus OAP wajib memiliki
KTP NRFPB, sekali lagi ini adalah pembodohan dan penyesatan terhadap
masyarakat. KTP NRFPB itu gunanya untuk apa? Mau dipakai membuka
rekening di bank?, melamar sekolah atau pekerjaan? membuat paspor untuk
ke luar Negri?, pasti tidak laku, apalagi NRFPB tidak punya bank
sendiri, tidak punya sekolah dan perusahaan sendiri, tidak punya
hubungan diplomasi legal dengan Negara manapun. Apalagi bila akan
digunakan untuk melamar sebagai ASN dan TNI/Polri jelas-jelas pasti
dicekal.
Terutama bagi generasi muda, pelajar, mahasiswa, dll. Bila Anda memiliki
KTP NRFPB artinya otomatis telah menjadi anggota gerakan terlarang yang
menentang Kedaulatan Negara yang Sah yaitu NKRI, maka untuk kebutuhan
masa depan Anda, akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mutlak untuk meraih cita-cita Anda.
Senada dengan dengan itu Bapak YONAS ALFONS NUSSY. Beliau
Sekertaris Jenderal Barisan Merah Putih seorang tokoh pejuang Papua saat
diminta tanggapannya tentang adanya peluncuran KTP NRFPB. Beliau
menegaskan bahwa Itu semuanya adalah pembodohan masyarakat terutama
generasi mudah ujar YONAS berapi-api.
Negara NRFPB itu tidak ada hanya tipu-tipu rakyat saja, bikin kekacauan,
dan menghambat Pembangunan. Mereka selalu bilang Indonesia itu adalah
kolonial penjajah, siapa yang terjajah? Tidak pernah ada kerja paksa di
papua ini, tidak pernah ada intimidasi, semua hak dan kewajiban kita
sama dalam Negara, hak orang Papua sama dengan warga negara lain, bahkan
orang Papua terlalu di manja oleh negara.
Semua pejabat mulai dari kepala kampung sampai gubernur adalah OAP,
hanya di Papua ini ada istilah pendatang dan pribumi, itu karena mereka
(Red OPM) yang sengaja dibuat-buat untuk mengadakan pemisahan antar OAP
dan Indonesia, kemana-mana di seluruh wilayah NKRI orang Papua tidak
pernah disebut pendatang. Jadi semua orang yang hidup di tanah Papua,
mencari rejeki, makan tidur dan berkembang biak di tanah Papua mereka
semua adalah Orang Papua. Lanjut YONAS penuh semangat. Mungkin dia suku
Jawa tapi Jawa Papua, suku Bugis tapi Bugis Papua, Batak Papua, Papua
pesisir, papua gunung dll, semuanya adalah Orang Papua dan Orang
Indonesia.
Jadi khususnya generasi mudah jangan mau dibodohi dan tertipu lagi,
tidak ada itu penjajahan dan Papua mau merdeka itu semua Omong kosong.
Mereka semua itu orang-orang stres dan putus asah, ada yang mau jadi
polisi tapi tidak memenuhi syarat makanya menjadi Polisi NRFPB, mau jadi
tentara tidak lulus akhirnya jadi TPN/OPM, tida ada gajinya, makan dari
hasil merampok, bikin kerusuhan. Forkorus mau jadi Presiden tapi tidak
ada yang pilih jadinya mengangkat dirinya sendiri jadi Presiden, tidak
punya kekuasaan, tidak punya rakyat kecuali pengikut-pengikutnya yang
sama-sama gilanya. Demikian Sekjen BMP ini menambahkan.
Posting Komentar