Home »
kegiatan
,
kriminal
,
papua
» PENGEDAR DAN PEMAKAI GANJA DIAMANKAN PRAJURIT SATGAS PAMTAS YONIF PR 432 KOSTRAD DI PERBATASAN
PENGEDAR DAN PEMAKAI GANJA DIAMANKAN PRAJURIT SATGAS PAMTAS YONIF PR 432 KOSTRAD DI PERBATASAN
Written By Nusantara Bicara on 2 Nov 2017 | November 02, 2017
Peredaran ganja saat ini memang sedang merajalela di perbatasan, Rabu 1 November 2017 sekitar pkl 09.00 WIT telah diamankan seorang pemuda yang sedang mengisap ganja di Tower Telkomsel kampung Amiu. Pemuda tersebut atas nama Obet Revaldo umur 14 Thn yang tinggal di Perumahan Kebun 3 PT. Tanda Sawita Papua.
Kronologis kejadian tersebut ketika 4 orang Prajurit Satgas Yonif PR 432 Kostrad di pimpin Pratu Nur Alim anggota dari Pos Pitewi melaksanakan patroli rutin pengecekan Tower Telkomsel Amiu dikarenkan jaringan telkomsel yang sedang gangguan, ketika mereka tiba di Tower Telkomsel tersebut mereka mendapati seorang pemuda yaitu Obet Revaldo sedang duduk sambil mengisap ganja. Kemudian Praka Nur Alim bertanya ia sedang mengisap apa, dengan dalih mengelak Obet menjawab bahwa yang ia hisap adalah rokok anggur kupu. Namun setelah diperiksa oleh Praka Nur Alim ternyata yang diisap oleh pemuda tersebut adalah ganja.
Setelah itu Praka Nur alim beserta anggota lainnya kembali ke Pos dengan membawa Obet Rivaldo untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Pos Obet langsung diinterogasi oleh Ba Intel Serka Kosmas. Dan setelah didalami dari mana sumber ganja tersebut Obet mengaku jika ia membeli ganja di perumahan kebun 5 PT. Tandan sawit Papua.
Mendapat keterangan dari Obet Danpos Pitewi Lettu Inf Mika memerintahkan anggotanya sebanyak 8 orang dipimpin oleh serka Kosmas dan didampingi oleh pihak keamanan Kebun berangkat menuju perumahan kebun 5 PT.Tanda sawit Papua, setelah tiba di perumahan Kebun 5 PT Tandan sawit mereka langsung mendatangi rumah yang ditunjukkan oleh Obet dan langsung melaksanakan penangkapan terhadap para pengedar ganja.
Adapun Nama nama pengedar yang diamankan dalam giat penangkapan dan penggeledahan di Perum kebun 5 PT Tandan Sawit Papua adalah Thomas Mondo ( pengedar ) Umur 20 tahun, Kris Rum ( Pengedar ) umur 21 Tahun, Widi Bal ( Pengedar ) Umur 24 Tahun, Erikso ( Pemakai ) Umur 17 Thn. Dan barang bukti yang didapat adalah sebagai berikut Ganja kering 8 kantong seberat 700 gram, Ganja siap edar 19 bungkus perbungkusnya Rp 50.000 dan Ganja masih di tanam 2 batang siap panen.
Danki C Lettu inf Mika menyampaikan "Dari hasil keterangan yang kami dapatkan pengedar besarnya adalah David Dihai namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan keempat orang pelaku pemakai dan pengedar ganja akan diseràhkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut", jelas Lettu Inf Mika.
"Kami berharap Kepada Orang tua selalu memperhatikan kegiatan putra putrinya, sebab sekarang ini pengaruh lingkungan sangat tinggi dan harus mewaspadainya dan Narkoba maupun ganja ini sangat berbahaya".lanjutnya
Posting Komentar