Nubic, Skouw, (28/12). Meningkatnya kedatangan warga PNG yang berbelanja di pasar Skouw menjelang Tahun baru 2018 Prajurit Satgas Yonif PR 432 Kostrad Mengadakan Sweeping di depan Pos Kotis, Kamis (28/12).
Bebarapa orang prajurit melakukan pemeriksaan
satu persatu warga PNG khususnya yang diwaspadai para pemuda terutama yang laki
laki, rutinitas untuk berkunjung dan berbelanja ke Indonesia menjadi keharusan
bagi warga PNG dimana untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya pada saat jelang
Tahun baru.
Hasil dari kegiatan hari ini Satgas di Pos
Kotis berhasil menangkap seorang pemuda yang mencoba masuk melalui pintu
gerbang utama Batas RI-PNG, Pratu Fredi Koraag bersama Bripka Azhar Taufik dari
Pospol yang saat itu bertugas di pintu gerbang perbatasan RI -PNG, langsung
memeriksa seorang pemuda warga PNG yang akan melintas ke Indonesia diarea nomansline
(zona netral) perbatasan RI-PNG).
Pada saat pemuda itu akan diperiksa oleh
Satgas yang bersangkutan gerak geriknya sudah tidak tenang dan mencurigakan,
setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, ternyata ditemukan didalam tas
milik pemuda itu ada sebuah barang dalam kantong plastik hitam yang dilakban.
Ketika ditanyakan barang apakah yg terbungkus
dalam kantong hitam berlakban ini, pemuda itu kabur melarikan diri menuju pintu
Gerbang perbatasan PNG, namun dengan sigap Pratu Fredi Koraag dapat mengejarnya
dan berhasil menangkapnya.
Ketika tertangkap pemuda itu sempat berusaha
menyuap petugas Satgas supaya bisa dilepaskan, tetapi anggota tidak tergoda
suap yang ditawarkan dan langsung membawanya ke Poskotis bersama anggota
Pospol.
Selanjutnya dilakukan prosess pemeriksaan
pemuda tersebut dan diketahui bernama Ruben wela umur 21 th alamat Vanimo PNG,
setelah tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa ganja seberat 800 gr
yang terbungkus dalam plastik berjumlah 18 paket.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain
1Buah HP Asus, 1 buah dompet, Uang tunai sebesar 2.270 kina, 1 buah Tas loren,
1 buah korek gas, 1 buah Kabel data, 1 buah kartu identitas dan 1 buah minyak
angin.
Ganja seberat 800 grm rencananya akan dijual
kepada Barjo yang beralamatkan di daerah Hamadi yang kemungkinan sering dipasok
ganja dari PNG ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Satgas
selanjutnya tersangka an. Ruben Wela beserta Barang buktinya diserahkan ke
Pospol perbatasan yang diterima langsung oleh Ipda Kasrun untuk proses hukum
lebih lanjut.
Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud menyampaikan
"Kepada semua Instansi terkait diharapakan lebih memperketat pemeriksaan
dan pengawasan bagi pelintas batas ini di PLBN dan kita harus meningkatkan
kerjasama dalam menangkal masuknya ganja dan barang terlarang lainnya dari PNG
yang selama ini berusaha untuk masuk ke Negara kita, dengan tertangkapnya
berkali kali barang terlarang ini kita akan melakukan sweeping dan pengawasan
yang berlapis di wilayah ini". Terangnya.
Posting Komentar