www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Oknum Polisi di Kalimantan Selatan, Rampok Uang Bank Senilai 10 M

Oknum Polisi di Kalimantan Selatan, Rampok Uang Bank Senilai 10 M

Written By Nusantara Bicara on 6 Jan 2018 | Januari 06, 2018





Banjarmasin – Brigadir Jumadi yang merupakan anggota Satuan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap oleh pihak Kepolisian karena ikut dan terlibat perampokan terhadap Saudari Atika yang merupakan karyawan Bank Mandiri dan Gugum sebagai Driver Bank Mandiri. Kamis (04/01)

Kasus perampokan ini bermula ketika anggota Polres Tabalong, Brigadir Jumadi mendapat tugas pengawalan pengambilan uang yang bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin, pada Kamis, 4 Januari 2018.

Jumadi sempat menghubungi rekannya yang juga sesama anggota Polres Tabalong bernama Yongki untuk meminjam senjata api. Dalam pengawalannya, Jumadi, Atika, dan Gugum mengambil uang ke Bank Mandiri Banjarmasin dengan jumlah 10 Miliar.

Kemudian dalam perjalanan ke Martapura, Yongki yang juga tersangka ikut menumpang mobil tersebut. Dan terjadilah penodongan terhadap kedua korban disertai dengan ancaman ingin melubangi kaki Gugum jika tidak menuruti perintah tersangka. Selanjutnya tangan kedua korban diborgol, mulut dan mata korban juga dilakban.

Korban sempat beberapa kali melihat melalui celah lakban dan menyadari kendaraan berbalik arah menuju Banjarmasin. Korban juga beberapa kali mendengar kegiatan kedua pelaku, dimana sekitar 15 menit setelah bergerak ke arah Banjarmasin, pelaku turun dari mobil, kemudian terdengar obrolan melalui via Telepon menyatakan bahwa tempat masih ramai dan juga pelaku sempat memindahkan uang ke kendaraan lain.

Kedua korban perampokan itu akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora. Kemudian korban segera melapor ke Kepala Bank Mandiri, yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Polisi setempat.

Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat pagi hari, di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong, Kalsel. Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 miliar yang disembunyikan di lemari yang ditimbun di rumah.

Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong. Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keberadaan dana Rp 5,5 miliar sisanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara