Banjarmasin – Brigadir
Jumadi yang merupakan anggota Satuan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan
(Kalsel), ditangkap oleh pihak Kepolisian karena ikut dan terlibat perampokan terhadap Saudari
Atika yang merupakan karyawan Bank Mandiri dan Gugum sebagai Driver Bank Mandiri. Kamis (04/01)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYeszVDYIew-YBF7iQ_8-NBkhdR732URdugabbWWRFEyxXDOJZrrTzKjY9nmQPc8RVe5l08jykDO5Ef1kIn6o6fCneHdPIWQcUOEJWymbg_1HpS3iq-gyhhLnEHc7PHFPvis7L_lSl4Y-H/s320/2.jpg)
Jumadi sempat menghubungi rekannya yang juga sesama anggota Polres
Tabalong bernama Yongki untuk meminjam senjata api. Dalam pengawalannya,
Jumadi, Atika, dan Gugum mengambil uang ke Bank Mandiri Banjarmasin dengan
jumlah 10 Miliar.
Kemudian dalam perjalanan ke Martapura, Yongki yang juga tersangka ikut menumpang mobil tersebut. Dan
terjadilah penodongan terhadap kedua korban disertai dengan ancaman ingin
melubangi kaki Gugum jika tidak menuruti perintah tersangka. Selanjutnya tangan
kedua korban diborgol, mulut dan mata korban juga dilakban.
Korban sempat beberapa kali melihat melalui celah lakban dan
menyadari kendaraan berbalik arah menuju Banjarmasin. Korban juga beberapa kali
mendengar kegiatan kedua pelaku, dimana sekitar 15 menit setelah bergerak ke
arah Banjarmasin, pelaku turun dari mobil, kemudian terdengar obrolan melalui
via Telepon menyatakan bahwa tempat masih ramai dan juga pelaku sempat
memindahkan uang ke kendaraan lain.
Kedua korban perampokan itu akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora.
Kemudian korban segera melapor ke Kepala Bank Mandiri, yang selanjutnya menjadi
tanggung jawab Polisi setempat.
Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat pagi hari, di rumah kerabatnya yang beralamat di
Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong, Kalsel. Dari rumah tersebut, polisi
menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 miliar yang disembunyikan di
lemari yang ditimbun
di rumah.
Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya
di Tabalong. Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri
keberadaan dana Rp 5,5 miliar sisanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Posting Komentar