Penyuluhan
hukum sangatlah penting
bagi seluruh prajurit TNI dimanapun bertugas, karena tentang hukum harus
dipelajari dan dimengerti oleh setiap prajurit TNI. Bertempat di pos Barki Yonif
315/GRD mendapat penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Korem 174/ATW (Pakum Rem 174/ATW) Mayor CHK Yopi W S. Senin (29/01)
Kegiatan ini diikuti oleh Prajurit Pengamanan Perbatasan
di Pos Barki yang merupakan wilayah
korem Merauke. Dalam
kegiatan penyuluhan ini diisi dengan Materi
hukum diantaranya tentang analisa
hukum di wilayah perbatasan
dan Hakikat ancaman yang akan terjadi pada daerah
perbatasan.
Analisis masalah hukum yang
akan timbul dari wilayah perbatasan misalnya penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang, perusakan
patok wilayah batas negara, Adanya pelintas batas negara yg ilegal, adanya transaksi ilegal di daerah perbatasan negara, penegasan garis batas oleh prajurit negara PNG, tindakan sepihak penurunan bendera negara di wilayah perbatasan, kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan serta cara
hidup masyarakat setempat khususnya di wilayah
perbatasan.
Untuk menghadapi
hakekat dan ancaman yang ada maka langkah-langkah yang harus di tempuh adalah sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan
setiap tugasnya, Satgas Pamtas harus
tetap dalam koridor hukum dan selalu mentaati aturan serta tingkah laku yang
berlaku sebagai pasukan pengamanan perbatasan.
2. Satgas Pamtas harus tegas dalam melakukan tindakan sweeping dan melawan pelanggar perbatasan dan tidak memberi kesempatan untuk menembus lini perbatasan
negara RI secara
ilegal.
3. Satgas pamtas harus selalu melaksanakan
kontrol teknis utk memastikan benar-benar
keamanan dari perbatasan wilayah
negara RI.
4. Satgas pamtas
harus selalu
mengawasi segala situasi perbatasan agar dapat meningkatkan perlindungan bagi tempat-tempat yang sulit diakses manusia karena faktor alam dan cuaca dari situasi serta kondisi dari wilayah tugas tersebut.
5. Satgas pamtas diharapkan selalu menjunjung tinggi aturan tingkah laku dan aturan hukum
dalam setiap pelaksanaan tugasnya selaku pasukan pengamanan
perbatasan
6. Satgas pamtas harus dapat merangkul hati rakyat setempat dan menghormati
adanya adat istiadat serta kebudayaan dari wilayah
mereka bertugas sehingga tercipta sinergitas yang
baik antar satgas pamtas dan masyarakat
setempat.
Posting Komentar