Nubic - Kampanye Free West Papua
yang dilakukan Okto Motte, Sekjen ULMWP,
yang dilakukan hari ini (9/1/18) di kantor National Lawyer Guild Chapter
NYC, New York, telah gagal meyakinkan peserta yang hadir tentang perlunya
pelaksanaan referendum bagi warga Papua (West Papua). Pertemuan ini digagas
oleh John Miller, seorang aktivis NGO East Timor & Indonesia Action Network
(ETAN), yaitu NGO Amerika Serikat yang telah beroperasi sejak tahun 1991 di
Timor Timur dan berperan aktif dalam kampanye internasional mendukung
pelaksanaan referendum bagi warga Timor Timur yang berujung pada lepasnya
wilayah terebut dari Indonesia.
Pada pertemuan tersebut,
Okto Motte berusaha meyakinkan peserta bahwa proses bergabungnya Papua kedalam
Indonesia tidak sah. Okto juga menambahkan saat ini telah terjadi genosida
terhadap orang asli Papua yang dilakukan oleh Indonesia. Ketika memasuki sesi
diskusi, salah seorang peserta yang mewakili International Peace (IPI)
Institute bernama Roy Taborat,
menyampaikan pandangannya tentang isu Papua dari perspektif hukum
internasional yang justru menyatakan
bahwa status hukum Papua sebagai bagian dari Indonesia telah final dan mengikat
berdasarkan prinsip "uti posidetis iuris". Proses penyatuan Papua
dalam Indonesia sangat berbeda dengan kasus Timor Leste, sehingga tidak ada
alasan bagi ULMWP untuk menuntut referendum. Aksi genosida yang selama ini
dituduhkan oleh ULMWP pun sangat sulit untuk dibuktikan. Bahkan menurut Roy,
dunia mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang aktif memperjuangkan HAM
dalam komunitas internasional.
Baik Okto Motte dan John
Miller terlihat gugup dalam menanggapi pernyataan perwakilan International
Peace Institute tersebut. Menyadari kegagalannya untuk meyakinkan peserta,
moderator acara segera menutup jalannya pertemuan.
Posting Komentar