Nubic - Penggunaan kalimat Kecam Pengusiran sebagai judul tulisan terkesan bahwa adanya tindakan arogansi yg dilakukan oleh Negara dalam hal ini Satgas Kesehatan TNI Asmat. Meskipun seorang jurnalis sah-sah saja dalam memilih kalimat judul biar terkesan bombabtis.
Faktanya bahwa kami Satgas Kes TNI selaku fihak korban yang merasa dirugikan hanya melaporkan sdri Rebbecca ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, adapun mekanisme dan proses pemeriksaan ybs dibawa ke Timika, diserahkan kepada Imigrasi dan sebagainya itu semua adalah kewenangan petugas, bukan urusan kami. Kami monitor selama pemeriksaan Rebbecca tdk ditahan tapi mereka tidur di hotel Horison Timika.
Soal pengawalan oleh aparat selama proses perpindahan dari Asmat ke Timika dan ke tempat lainnya Saya rasa adalah hal yg wajar, mereka tidak diborgol atau diperlakukan sebagai tawanan. Apalagi Rebbecca belum tentu tahu jalan menuju tempat pemeriksaan.
Sebelumnya kami sama sekali tidak pernah mempersoalkan tentang kelengkapan administrasi sebagaimana dalam tulisan Abd Manan terkesan yang ditonjolkan adalah persoalan administrasi. Meskipun ternyata dalam pemeriksaan terungkap kejanggalan administrasi sbb:
a. No paspor yg terdapat pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : Kep 73499/MEN/P/IMTA/2017 BERBEDA dgn No Paspor Rebecca Alice Henschke.
No Paspor dlm IMTA tertulis :
E4024085
Sedangkan No Paspor ybs :
PA5190398
b. Dalam IMTA lokasi kerja ybs tidak termasuk Papua, tapi hanya berlaku di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Surabaya (Kota), Medan (Kota), Makassar (Kota). Berlaku dari tanggal 28-10-2017 s.d 27- 10-2018. (Mungkinkah punya Paspor yang berbeda dan berlaku dalam kurung waktu yang bersamaan?)
Namun demikian persoalan administrasi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwewenang.
Alasan kami melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisaian semata-mata karena cuitannya di Tweeter yang kami anggap telah melakukan pencemaran nama baik dan menyakiti hati kami, karena telah membuat berita bohong/fitnah dan sangat berpotensi merusak nama baik kami dan institusi TNI serta Negara.
Faktanya seorang masyarakat datang ke teras hotel Sang Surya Asmat menawarkan anak burung, kemudian anak burung tersebut dipegang-pegang oleh dua irang prajurit sambil berkata kepada pemilik burung, “Pak kenapa anak burung sekecil ini sudah ditangkap? Apa gak kasihan? Namun entah kenapa Jurnalis Rebbecca secara diam-diam mengambil poto kedua prajurit tersebut kemudian diunggah ke Tweeter dengan penjelasan bahwa, “Prajurit TNI membeli burung yang dipesan dari hutan”
Cuitan lain di Tweeter bahwa di rumah sakit anak-anak hanya makan biscuit chocolate. Faktanya meskipun dia meliahat anak-anak di rumah sakit makan biscuit chocolate bukan berarti hanya itu yang mereka makan dan makanan itu bukan diberikan oleh tim kesehatan tapi banyak dijual di warung-warung sekitar rumah sakit.
Sedangkan di Pelabuhan Ferry Agast Rebbecca mengambil gambar barang-barang dagangan masyarakat yang terdiri dari mie instan, Soft drink, biscuit dll kemudian diunggah ke Tweeter dengan penjelasan bahwa, “ Inilah barang-barang bantuan untuk penderita gizi buruk di Asmat terdiri dari mie instan, super sweet Soft drink dan biscuit.
Perlu kami sampaikan bahwa Bantuan yang berasal dari Mabes TNI berupa beras, makanan tambahan gizi untuk bayi berupa susu dll. Selimut, pakaian, vaksinasi, obat-obatan, perabot dapur seperti panci, piring, wajan, sendok dll. Mabes TNI tidak memberi bantuan berupa mie instan, coklat, biscuit apalagi Soft drink.
Kami tegaskan bahwa tidak pernah ada larangan peliputan oleh jurnalis manapun di Asmat termasuk di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia selama mengikuti prosedur yang berlaku. Beberapa hari yang lalu jurnalis Aljazera berkewarganegaraan Belanda a.n Steph Vazzen. Ada juga jurnalis AFP a.n Gianrigo Marletta mereka sebelumnya berkoordinasi dengan kami dan mengikuti prosedur yang berlaku selanjutnya mereka melaksanakan peliputan dengan enjoy tampa masalah.
Persoalannya banyak jurnalis asing yang masuk ke wilayah Indonesia tampa melalui prosedur yang berlaku atau memanipulasi prosedur sehingga terpaksa mereka harus diproses. Namun mereka mengembangkan Opini di luar bahwa Papua tertutup untuk jurnalis Asing karena ada yang ditutupi oleh pihak Indonesia.
Mengenai prosedur, seteiap Negara berdaulat di seluruh dunia memiliki prosedur dalam negaranya yang wajib di patuhi, karena melanggar prosedur suatu Negara sama dengan melanggar kedaulatan Negara tersebut.
Nyatanya Discovery chanel dan National Geographic sering menayangkan konten konten tentang Papua dan Negara Indonesia tidak pernah dipermasalahkan artinya jurnalis Discovery chanel dan National georgraphic bisa masuk dan meliput di Papua.
Keterangan lain bahwa Rebbeca telah mengakui kesalahannya tentang cuitannya di Tweeter, meskipun ditemukan kejanggalan dari segi administrasi pihak Imigrasi Timika tetap mengijinkan mereka melaksanakan liputan di Asmat dengan catatan membuat pernyataan tertulis bahwa tindak akan mengulangi kesalahan serupa. Apakah Rebbecca mau memanfaat kesempatan tersebut utk kembali ke Asmat melanjutkan peliputan, atau pulang ke Jakarta itu adalah urusan Rebbecca sendiri, yang jelas kami konfirmasi ke pihak Imigrasi bahwa Rebbecca tetap diizinkan meliput ke Asmat.
Posting Komentar