www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara 'ranah pribadi' dan 'sarana beribadah'

Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara 'ranah pribadi' dan 'sarana beribadah'

Written By Nusantara Bicara on 7 Feb 2018 | Februari 07, 2018

Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.
"PNS Muslim yang berkeberatan bahwa gajinya atau honornya dipungut sebagian 2,5% untuk zakat, dia bisa mengajukan keberatan," ujar Lukman.
Lukman menegaskan dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas," katanya.

Yuliana, misalnya. PNS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ingin mengetahui pemanfaatan dan transparansi dana zakat terlebih dahulu sebelum bersikap setuju atau tidak setuju.
"Tergantung konsepnya dulu, sudah jelas atau belum? Mekanismenya bagaimana? Tujuannya apa? Sebaiknya transparan jadi kita bisa memilih dengan jelas apakah zakat yang kita keluarkan itu dikelola secara Islami," kata Yuliana.

Seorang PNS lainnya, Kusumawati, menyoroti prosedur mengajukan keberatan bagi PNS yang menolak gajinya dipotong 2,5%, yang jumlahnya, jika jadi diatur dalam peraturan presiden, bisa setara dengan cicilan rumah atau cicilan mobil.
Menurutnya, hal itu justru akan menciptakan stigma terhadap PNS tertentu.
"Nggak setuju dengan rencana itu. Aku sudah punya preferensi menyalurkan zakat ke masjid. Kalau nggak mau (gajinya dipotong 2,5%) kenapa harus mengajukan permohonan? Kalau terkait keyakinan dan agama itu kan hak asasi ya, jadi tidak usah dibatasi seperti itu," paparnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dari Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, meyakinkan para PNS bahwa pemanfataan dana tak perlu diragukan karena dana itu akan dikelola Baznas.
"Dana itu akan disalurkan dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberian layanan sosial, sarana peribadatan, pemberdayaan ekonomi. Impact-nya adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan," jelas Fuad.
Soal transparansi dana zakat, dia merujuk pada Baznas yang secara berkala diaudit oleh lembaga akuntan publik.
"Badan Amil Zakat Nasional diawasi dari sisi keuangan dan kepatuhan syariahnya. Dari sisi keuangan, Baznas setiap tahun diaudit oleh kantor akuntan publik dan audit manajemen mutu sehingga dapat sertifikasi ISO," jelas Fuad.

Ranah pemerintah atau privat?

Tetap saja urusan zakat seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, kata pemerhati Islam, Ahmad Sahal.
"Kalau memang imbauan, kenapa mesti ada Perpres. Bahwa zakat itu kewajiban iya, tapi itu bukan ranahnya negara. Karena negara kita bukan negara Piagam Jakarta," kata Sahal.
Dia juga mengingatkan bahwa tidak semua PNS bisa membayar zakat.
"Ada juga PNS yang justru menjadi penerima zakat. Kok malah dipungut zakat? Justru menimbulkan masalah dari segi hukum Islam," tegasnya.
Wacana pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 % untuk zakat mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas pengembangan ekonomi syariah.
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta adanya reformasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf agar zakat dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Mengutip Baznas, potensi zakat nasional bisa menembus Rp271 triliun.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara