JAKARTA,.NUBIC,.Konflik diinternal partai Hanura terus bergulir, memasuki babak baru. Setelah Hakim PTUN Mengabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding, pada sore ini Senin 19 Maret 2018.
Majelis hakim PTUN telah memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketum bid. Hukum DPP Hanura Bapak ADI WARMAN SH MH & Kuasa Hukum Bapak AHMAD YANI terkait soal Permohonan Penundaan SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK tersebut telah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
Dan bersama dengan "Putusan Sela" dari Majelis Hakim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.
Seperti diketahui, pada bulan Januari kubu Daryatmo -Sudding dengan nama kepengurusan DPP Partai Hanura Bambu Apus. Mengajukan PERMOHONAN PENUNDAN SK KUMHAM Partai Hanura (Daryatmo-Sudding) dan mengembalikan ke SK AWAL. Yang akhirnya disetujui pada 19 Maret 2018 ini. (P. Siregar).
Posting Komentar