Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah
Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada
Selasa, 27 Maret 2018. Selanjutnya, Arief Hidayat akan kembali bertugas
di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2018 hingga 2023 mendatang.
Pengucapan
sumpah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,
tersebut sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Surat Keputusan
Presiden Nomor 129/P Tahun 2017.
Kepala
Negara mengatakan kepada jurnalis bahwa Arief Hidayat merupakan Hakim
Konstitusi yang dipilih oleh DPR melalui uji kelayakan.
“Kalau
memang ada anggapan mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di
MK. Jangan saya disuruh masuk ke yang bukan wilayah saya," ucapnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga melantik Isdianto
sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan tahun
2016-2021.
Isdianto
ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan tahun
2016-2021 melalui ketetapan DPRD Kepulauan Riau dalam rapat paripurna
laporan akhir panitia khusus pemilihan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
pada Desember 2017.
Petikan
Surat Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun
2016-2021 diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada pria kelahiran
1961 itu di ruang kredensial Istana Merdeka.
Prosesi
kemudian dilanjutkan dengan upacara pelantikan yang digelar di Istana
Negara usai pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi
dilakukan.
Selepas
proses, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan
ucapan selamat kepada kedunya untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan
yang hadir.
Jakarta, 27 Maret 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin
Posting Komentar