Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan di Nunukan, Senin menyebutkan, penangkapan mobil merek Land Cruiser oleh anak buahnya yang menjaga pos perbatasan di Bukit Karamat Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah.
Awal mula diketahui mobil asal negeri jiran Malaysia itu, ketika prajurit sedang patroli patok perbatasan nomor "8" di Desa Sei Limau tiba-tiba ada sebuah mobil melintas melalui jalur tikus dari arah Bagusung wilayah Malaysia Pulau Sebatik.
Ketika itu, prajurit mengejar mobil yang melaju itu akhirnya berhasil dicegat diketahui sopirnya bernama "Id" usia 30 tahun. Setelah digeledah ternyata mobil tersebut tidak memiliki dokumen dengan tujuan untuk dijual kembali kepada warga Indonesia di Pulau Sebatik.
Begitu juga sopirnya berinisial "Id" ini tidak memiliki dokumen. Sesuai interogasi kepada bersangkutan, mobil ini didatangkan dari Tawau di mana telah dibeli seseorang sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 21 juta lebih.
Pada saat diamankan, sopir mobil ini berusaha menyuap prajurit satgas pamtas SSK 1 melalui Komandan Pos Bukit Keramat, Lettu Inf Nelwan sebesar 2.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 7 juta lebih agar melepaskannya.
Namun sopir "Id" melarikan diri dengan menumpang kendaraan yang melintas saat gagal menyuap prajurit satgas pamtas dengan alasan hendak menemui pembelinya.
"Sampai tiga jam ditunggu Id ini tidak datang-datang maka mobilnya dibawa ke Pos Bukit Keramat," ujar Rio Neswan sperti dikutip Antara, Senin (12/3).
Posting Komentar