www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Refleksi 57 Tahun Kostrad

Refleksi 57 Tahun Kostrad

Written By Nusantara Bicara on 6 Mar 2018 | Maret 06, 2018


Refleksi 57 Tahun Kostrad
Panglima Kostrad, Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto.Foto/Istimewa/Kostrad.mil.id
Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto
Panglima Kostrad

HARI ini Komando Strategis Angkatan Darat (Kos­trad) telah berusia 57 tahun. Bagaimanakah pengabdian se­lama ini untuk mendasari pengabdian selanjutnya di tengah dinamika dan perubahan yang demikian cepat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI?  Sebuah refleksi diri di­perlukan untuk menjadi rujuk­an dalam meneruskan pengabdi­an yang tentunya tetap tertoreh dengan tinta emas.

Sejarah Pembentukan Kostrad
Pada akhir 1960, pimpinan TNI Angkatan Darat memer­lu­kan satuan  militer yang ber­kemampuan khusus dengan mo­bilitas tinggi serta berkeahli­an lintas udara yang siap tem­pur serta menjalankan tugas di seluruh Tanah Air, terutama meng­hadapi persoalan Irian Barat yang sedang sengketa dengan pihak Belanda. Sebagai realisas­i­nya dibentuklah satu­an Cadang­an Umum Angkatan Darat (Caduad).

Ide pemben­tuk­an Caduad disam­pai­kan oleh Jenderal AH Nasution dan pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor KPTS-1067/XII/1960 tanggal 27 Desember 1960. Pada 6 Maret 1961 diresmikanlah Caduad, se­hingga tanggal itu ditetapkan se­bagai hari lahir Kostrad. Sebagai panglima pertama adalah May­jen TNI Soeharto.

Pengalaman Komando Mandala menjadi pertim­bang­an penting untuk menyusun suatu komando pasukan cadangan strategis yang digagas oleh Mayjen TNI Soeharto. Gagasan tersebut disetujui sehingga di­ter­bitkanlah Skep Kasad No: KPTS 178/II/1963 pada 19 Februari 1963 yang memutus­kan KORRA I CADUAD resmi berubah nama menjadi Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kini Kos­trad ber­ubah na­ma menjadi Koman­do Strategis Angkat­an Darat.

Sejalan dengan tu­gas pokok TNI se­suai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 maka tugas-tugas Kostrad adalah melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Mili­ter Se­lain Perang (OMSP).  Ber­ba­gai peng­abdi­an telah ditoreh­­kan dengan tinta emas sepan­jang perjalanan sejarah bangsa baik dalam kontekstual OMP mau­pun OMSP.

Pengabdian Kostrad Dulu dan Kini 
Pengabdian Kostrad yang diisi dengan berbagai kualifi­kasi prajurit yang handal dan tangguh ini sudah mengiringi perjalanan sejarah bangsa. Berbagai operasi telah dilakukan baik menghadapi ancaman mau­pun memberikan kesejah­teraan bagi masyarakat yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Prajurit Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Kostrad mengabdi di ber­bagai wilayah NKRI mulai dari Sabang sampai Merauke. Lang­kah dalam mengatasi kon­flik ber­senjata, pem­bebasan sandera, kerusuh­an sosial, dis­integrasi, bencana alam dan sebagainya telah di­lakukan dan tertulis dalam seja­rah peng­abdi­an Kos­trad. Secara garis besar peng­abdian ter­sebut di­laku­kan de­ngan pe­nuh ke­patuhan terhadap pe­me­­rin­tah dan peng­abdian yang tulus bagi masyarakat.

Di tengah arus perubahan yang terus terjadi,  Kostrad ber­usaha untuk terus memberikan kepatuhan dan pengabdian yang sama dalam zaman apa pun. Bahkan secara umum, Kos­trad turun di tengah ke­gen­tingan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaku­kan oleh prajurit biasa. Hal ini sebenarnya me­rupakan hal wa­jar karena Kostrad merupakan orang-orang pilihan, Darma Putra, putra yang mengabdi dengan memberikan ke­baikan.

Refleksi seder­hana secara pri­badi tersebut kemudian di­renungkan seperti apa peng­abdi­an dulu dan kini, untuk di­teruskan di masa men­­datang? Tidak­lah ringan peng­abdi­an Kostrad di masa mendatang karena suasananya telah ber­ubah. Seiring re­for­masi, TNI me­rupakan kom­po­nen utama pertahanan negara, demikian juga dengan Kostrad.

Tugas pokok, peran, dan fungsi telah berubah. Demikian juga dengan jati diri telah ber­tambah yang semula tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, maka kini telah berubah menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesio­nal. Sehingga di masa men­datang profesionalitas inilah yang memerlukan peningkatan tanpa meng­abai­kan bahwa dirinya adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional

Profesionalitas di Persimpangan Jalan 
Reformasi telah bergulir 20 tahun. Usia Kostrad telah men­capai 57 tahun. Usia 57 tahun merupakan usia yang matang dan dewasa bagi sebuah organi­sasi. Bahkan tampuk kepe­mim­pinan Kostrad telah berganti sebanyak 38 kali.  Sejalan de­ngan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 maka sebagai tentara profesional TNI tidak lagi melakukan politik praktis, dan tercantum pula konsekuensi dilengkapi dan dijamin kesejahteraannya.

Dalam terminologi militer diperlengkapi merupakan alat utama sistem persenjataan atau alutsista (aspek tugasnya) dan kesejahteraannya merupakan dirinya sebagai prajurit dan keluarganya. Peran pemerintah diperlukan untuk meningkat­kan dua aspek tersebut sehing­ga profesionalitas TNI khu­sus­nya Kostrad terus terjaga. Bila dilihat dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2015 dan Buku Putih Pertahan­an Negara tahun 2015 maka ada perubahan signifikan tentang Kostrad yaitu sebelumnya dapat dikerahkan pada dua trouble spot, maka kini telah menjadi tiga trouble spot dalam waktu bersamaan.  
Penggunaan Kostrad ini tetap mengacu pada keputusan politik negara dan tentunya juga Keputusan Presiden dan Panglima TNI. Pembinaan Kostrad merupakan tugas dan tanggung jawab kepala staf Angkatan Darat (KSAD).  Bila dibedah maka pembinaan dan penggunaan bagaikan sekeping mata uang, berjalan beriringan, sama pentingnya. Dengan kata lain dibina untuk digunakan, dan digunakan untuk dibina.

Keduanya memerlukan ber­bagai kebutuhan yang me­nun­tut tersedianya alutsista dan peralatan lainnya yang modern dan cepat. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemenangan segala operasi atas perintah dan kebijakan politik negara melalui setiap tugas dan misi yang dilaksanakan oleh Kostrad bagi NKRI.

Kostrad adalah milik kita ber­sama sebagai bangsa Indo­nesia.  Posisi Kostrad sama de­ngan ang­gota keluarga besar Indonesia. Kostrad memerlukan berbagai pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan tugasnya. Pe­me­nuhan kebutuhan tersebut me­merlukan peran dari berbagai pihak.

Ibarat sebilah pisau maka Kostrad perlu terus diasah se­hingga tetap terpelihara keta­jam­annya. Kondisinya yang telah tajam akan semakin tajam ketika diasah dengan berbagai polesan dan akan semakin ke­milau pengabdiannya. Kostrad bukan sembarang pisau.

Penggunaan Kostrad harus tepat sasaran dan tepat waktu. Jika diabaikan maka Kostrad akan menjadi senjata yang tidak terpakai, berkarat, dan tertim­bun, di mana jika dianalogikan de­ngan paku berkarat, dia terpendam dan akan berbahaya untuk melukai.  Dengan demi­kian, Kostrad harus tetap di­libat­kan dalam setiap kebijakan politik negara pada aspek pertahanan dengan semakin di­lengkapi berbagai peralatan mo­dern sesuai dengan ke­butuhannya.

Kostrad adalah milik kita semua. Kita semua segala kom­ponen bangsa tidak terlepas dari usaha untuk memajukan Kostrad. Kemajuan Kostrad adalah untuk terus meng­abdi­kan dirinya sebagai anak bangsa dengan tugas pokoknya. Kita semua bertanggung jawab bagi kemajuan dan kesejahteraan Kostrad. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara