Nubic, Jayapura - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad yang
berada di Pos Kotis, berhasil mengamankan barang Import Ilegal berupa kulit
kayu Masohi seberat 447 Kilogram (16 karung) dari hasil Sweeping yang dilakukan
jajaran Satgas Pamtas RI-PNG. Barang ini merupakan milik Ny. Sophia Rollo (54
tahun) tanpa dilengkapi surat-surat lengkap dan dokumen resmi. Penangkapan
kulit kayu Masohi ilegal ini dipimpin langsung oleh Komandan Seksi Provoost
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Serka Rustanudin. Senin (5/3).
Kejadian penangkapan ini bermula ketika Serka Rustanudin
sedang melaksanakan tugasnya di Pos Dalduk, dia bertugas mengecek setiap
kendaraan maupun orang yang melintas di depan Pos Dalduk tersebut. Kemudian
Serka Rustanudin melihat kendaraan yang mencurigakan jenis Mitsubishi Strada
Nopol PA 8269 Q yang dikendarai oleh Alex Zakeus Rerei (39 tahun) dengan
membawa muatan berupa kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung. Ketika Serka
Rustanudin menanyakan kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi dari barang
Import tersebut, Alex Zakeus Rerei tidak bisa memberikannya.
Kemudian Serka Rustanudin melaporkan kejadian ini kepada Pasi Intel
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus. Lalu Pasi Intel
Satgas memerintahkan Serka Rustanudin untuk segera mengamankan kulit kayu
Masohi tersebut, dan berkoordinasi dengan Petugas Karantina Pertanian dari PLBN
Skouw. Setelah dilakukan negosiasi dan koordiansi dengan Petugas Karantina
Pertanian dari PLBN Skouw, pemilik kulit kayu Masohi tersebut diberi kesempatan
untuk melengkapi surat dan dokumen resmi dari kulit kayu Masohi tersebut.
Hingga saat ini kulit kayu Masohi sebanyak 16 Karung tersebut masih diamankan
oleh pihak Pos Kotis Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
Posting Komentar