Nubic, Jayapura, 26 Maret 2018 - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil
Muara Tami berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai Pengedar Ganja dengan
barang bukti 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kilogram. Penangkapan 7 orang
yang diduga sebagai Pengedar Ganja ini dipimpin oleh Komandan Kompi (Danki) D
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Choriq Bayhaqi.
Penangkapan ketujuh orang Pengedar Ganja ini
berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu, 25 Maret 2018 pukul 23.00
WIT, bahwa ada Kapal Speed Boat mencurigakan yang berlabuh di tepi pantai
Skouw. Kemudian 7 personel Pos Ramil Tami dipimpin oleh Bintara Pelatih (Batih)
Kompi D Satgas, Sertu Joko Usdiantoro melaksanakan patroli menuju Pantai Skouw
untuk mengecek Kapal Speed Boat tersebut.
Setelah tiba di Pantai Skouw, Sertu Joko
langsung
memeriksa Speed Boat tersebut dan didapati 4 orang kewarganegaraan PNG
yang memcurigakan. Kemudian keempat warga negara PNG tadi dibawa ke Pos Ramil
Muara Tami. Namun pada saat perjalanan kembali ke Pos, regu patroli sertu Joko
Usdiantoro melihat sebuah Mobil Daihatsu Ayla warna Silver dengan Nopol PA 1308
AY sedang terparkir di tempat yang gelap dekat Hutan arah menuju Pantai Skouw.
Sertu Joko memerintahkan 4 personel patroli
untuk mengecek Mobil tersebut, dan didapati di dalam Mobil tersebut ada 5 orang
yang mencurigakan, namun 2 diantaranya langsung melarikan diri begitu tim
patroli Satgas mendekati Mobil tersebut. 3 orang lainnya berhasil diamankan dan
dibawa ke Pos Ramil Muara Tami bersama dengan 4 warga negara PNG. Kemudian
dengan segera Sertu Joko melaporkan tentang 2 orang yang melarikan diri tadi
kepada Danki D Satgas.
Danki D Satgas langsung merespon laporan dari
Sertu Joko tersebut dengan membawa 7 orang anggota Pos Ramil Muara Tami
melakukan pengejaran terhadap 2 orang yang melarikan diri tadi ke arah Kampung
Skouw Mabo. Namun pencarian 2 orang tersebut tidak membuahkan hasil dan
memutuskan untuk kembali ke Pos.
Setelah mengamankan dan mengintrogasi ketujuh
orang yang mencurigakan itu di Pos Ramil Muara Tami, didapati informasi bahwa
mereka membawa Ganja yang disimpan di tepi Pantai Skouw. Kemudian Sertu Joko
bersama 6 anggota Pos Ramil Muara Tami berangkat menuju Pantai untuk
melaksanakan penyisiran, dan ditemukan sebanyak 83 paket Ganja kering seberat
±5,2 Kg. 83 paket Ganja tersebut langsung diamankan dan dibawa kembali ke Pos.
Dari hasil introgasi terhadap 7 orang tersebut
didapati identitas mereka :
Tersangka 1. KA (20 tahun) yang beralamat di
Tanah Hitam. Jalan Permata Indah
Tersangka 2. NW (25 tahun) yang beralamat di
Kampung. Harapan, Serui
Tersangka 3. FR (19 tahun) yang beralamat di
Tanah Hitam, Abepura
Tersangka 4. BL (18 tahun) warga negara PNG
yang beralamat di Waropu, PNG
Tersangka 5. JN (16 tahun) warga negara PNG,
yang beralamat di Waropu, PNG
Tersangka 6. AX (18 tahun) warga negara PNG
yang beralamat di Waropu, PNG
Tersangka 7. JL (18 tahun) warga negara PNG
yang beralamat di Waropu, PNG.
Setelah mendapatkan semua keterangan dari para
tersangka, Danki D Satgas segera melaporkan hasil penangkapannya kepada Perwira
Seksi (Pasi) Intel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Hubertus.
Selain itu berkoordinasi dengan Polsek Muara Tami untuk menyerahkan 7 oranv
tersangka beserta barang bukti 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kg tersebut.
Kapolsek Muara Tami, Kompol M. Mukabni sangat
mengapresiasi hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota Pos Ramil Muara
Tami. Karena telah menggagalkan dan membongkar Sindikat peredaran Narkoba di
Muara Tami. Kapolsek Muara Tami juga berharap TNI dan Polri bisa saling bekerja
sama dalam mencegah kasus kasus pelanggaran Hukum yang sering terjadk di Papua.
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Mayor
Inf. Eko Antoni Chandra Listiyanto turut hadir dalam penyerahan ketujuh
tersangka pengedar Narkoba tersebut di Polsek Muara Tami.
Posting Komentar