www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Ada Kejanggalan di Proyek Jalan Enarotali – Sugapa II Senilai Rp. 57 Miliar, LBH Ini Lapor KPK !

Ada Kejanggalan di Proyek Jalan Enarotali – Sugapa II Senilai Rp. 57 Miliar, LBH Ini Lapor KPK !

Written By Nusantara Bicara on 12 Apr 2018 | April 12, 2018

JAKARTA— Sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Jakarta berencana akan melaporkan sejumlah temuan dan kejanggalan yang di dapati dalam proses pelelangan proyek ruas jalan Enarotali – Sugapa (II) di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua senilai Rp. 57.974.500.000 yang saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pemenang lelang oleh Pokja I PPK VIII Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII Provinsi Papua.

“kami telah menerima aduan dari masyarakat Papua terkait sejumlah kejanggalan pada proses lelang di ruas jalan Enarotali – Sugapa senilai Rp 57 Miliar tersebut, dan kami sudah kantongi bukti – buktinya, dan kami akan laporkan ke KPK segera, karena patut di duga ada tindak pidana korupsi mark up dan permufakatan jahat antara panitia lelang dengan pemenang lelang”, kata Halim Darmawan, SH, MH, Direktur LBH Pancaran Kasih Jakarta melalui releasenya yang diterima Lingkar Papua, Rabu (11/4/2018) kemarin.

Menurutnya berdasarkan aduan masyarakat Papua kepada lembaga yang di pimpinnya, ada dugaan pemenang lelang proyek senilai Rp. 57 miliar, PT. Modern Widya Tehnical (MWT) yang beralamat di jalan Pasifik Permai Blok G Nomor 18 – 19 Jayapura sengaja di menangkan oleh panitia lelang.

"kan aneh, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut Rp. 57.974.500.000, pemenangnya adalah PT. MWT yang mengajukan penawaran senilai Rp. 49.140.585.000, padahal ada peserta lelang lainnya atas nama PT. Unggul Mitrapratama Interindo (UMI) yang ajukan pneawaran lebih murah yakni Rp. 46.398.791.000, kok malah yang dimenangkan panitia yang penawarannya lebih mahal yaitu PT. MWT, ini kan jelas ada unsur merugikan negaranya, makanya kami melaporkannya kepada KPK, karena praktek – praktek seperti inilah yang hambat pembangunan di Papua”, kata Halim Darmawan dalam releasenya. 

Menurutnya lagi, sebagaimana di tuangkan dalam pengumuman lelang, alasan kalahnya PT. UMI juga kesannya di paksakan, padahal pada ruas jalan yang sama di tahun anggaran sebelumnya, ruas jalan Enarotali – Sugapa (I) dikerjakan oleh PT. UMI, namun pada tahap kedua justru panitia lelang memenangkan PT. MWT, perusahaan yang menawar lebih tinggi dari harga penawaran yang diajukan oleh PT. UMI.


"jadi hasil evaluasi panitia lelang, bahwa PT. UMI tidak  lolos secara teknis karena gunakan metode timbunan biasa dari sumber galian yaitu bahan timbunan bukan dari hasil galian tapi dengan metode quary yang merupakan sistem tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan-endapan bahan galian industri atau mineral industry,  dan juga alasan lainnya katanya pekerjaan penghamparan timbunan menggunakan alat-alat berat motor Grader bukan menggunakan alat berat Bulldozer, tapi tidak di ketahui apa alasannya sehingga PT. MWT yang menawar lebih tinggi justru yang dimenangkan”, kata Direktur LBH Pancaran Kasih Jakarta itu lagi. 

Menurutnya, semestinya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dalam Standar Dokumen Pengadaan pada paket jalan Enarotali – Sugapa (II) sama persis dengan paket jalan Enarotali – Sugapa (I), dimana pada paket tersebut PT. UMI dinyatakan lolos teknis dengan metode teknis yang sama.

“kami laporkan ke KPK, karena alasan tersebut sangat mengada – ada, jelas ada kejanggalan, karena dengan di menangkannya PT. MWT ada kemahalan harga hingga Rp. 2.741.794.000, bila dibandingkan kesanggupan PT. UMI yang hanya menawar harga jauh lebih murah”, kata Halim Darmawan, SH, MH dari LBH Pancaran Kasih, Jakarta, dalam releasenya yang diterima Lingkar Papua, Rabu (11/4/2018).

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai warga masyarakat dapat berperan dan memiliki hak untuk membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“kami meminta perhatian KPK untuk menyelidiki dan menindak lanjuti aduan masyarakat kepada kami ini”, kata Darmawan.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini di naikkan, Lingkar Papua belum berhasil mengkonfirmasi pihak – pihak terkait, Kepala BBPJN Xilayah VIII Provinsi Papua, Osman Marbun, yang coba di konfirmasi Lingkar Papua, Rabu (11/4/2018) di kantornya, menurut keterangan beberapa staff yang bersangkutan masih sibuk mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo dua hari ke depan, hingga berita ini naikkan, Kepala BBPJN Wilayah Papua itu juga belum membalas SMS konfirmasi yang di kirimkan Lingkar Papua semalam.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara