Riset yang dilakukan lembaga Center for
Indonesian Policy Studies (CIPS) soal motivasi konsumen mengonsumsi
minuman keras oplosan menunjukkan harga murah dan kemudahan mendapat
minuman itu menjadi faktor yang terbesar dengan hasil lebih dari 58
persen.
Studi di enam kota Indonesia itu juga menunjukkan penyebab fenomena itu adalah sulitnya konsumen untuk mengakses minuman beralkohol resmi lantaran banyaknya peraturan pemerintah mulai dari pusat maupun daerah yang melarang minuman beralkohol.
Studi di enam kota Indonesia itu juga menunjukkan penyebab fenomena itu adalah sulitnya konsumen untuk mengakses minuman beralkohol resmi lantaran banyaknya peraturan pemerintah mulai dari pusat maupun daerah yang melarang minuman beralkohol.
"Yang harus diberantas adalah minuman beralkohol oplosan dan bukan minuman beralkohol yang resmi. Memberantas minuman beralkohol resmi sama saja memaksa konsumen memilih oplosan yang berbahaya," papar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra.
Minuman beralkohol oplosan biasanya dibuat dari campuran bahan berbahaya dan berisiko menimbulkan kematian, seperti metanol. Metanol menyebabkan beragam gangguan fungsi tubuh, mulai dari kejang hingga kegagalan organ yang berujung kematian.
Selain metanol, tidak jarang ditemukan minuman beralkohol oplosan juga mengandung lotion anti nyamuk dan juga obat sakit kepala.
Studi juga menunjukkan para pengoplos atau peracik minuman tersebut juga umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang zat-zat yang digunakan.
Pun dengan konsumen yang pada umumnya hanya mengikuti ajakan rekan dan tergoda oleh harga yang murah tanpa mengetahui dampak lebih lanjut dari miras oplosan tersebut.
Dengan kasus miras oplosan yang marak muncul belakangan ini, Sugianto Tandra mengatakan pemberantasan minuman beralkohol oplosan mendesak untuk dilakukan.
Studi juga menunjukkan para pengoplos atau peracik minuman tersebut juga umumnya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang zat-zat yang digunakan.
Pun dengan konsumen yang pada umumnya hanya mengikuti ajakan rekan dan tergoda oleh harga yang murah tanpa mengetahui dampak lebih lanjut dari miras oplosan tersebut.
Dengan kasus miras oplosan yang marak muncul belakangan ini, Sugianto Tandra mengatakan pemberantasan minuman beralkohol oplosan mendesak untuk dilakukan.
Namun upaya pemberantasan tidak akan berjalan
cepat karena peredarannya berada di pasar-pasar gelap yang sulit
dikontrol oleh pemerintah.
"Perdagangan minuman beralkohol oplosan yang diproduksi oleh industri rumahan dan diperjual-belikan melalui pedagang kaki lima atau warung membuat sirkulasi minuman oplosan tidak mudah dilacak oleh petugas kepolisian," kata Sugianto.
Di sisi lain, Sugianto menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk minuman beralkohol resmi juga ikut mendorong masyarakat ke miras oplosan.
Ada tiga kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama, menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150% dari nilai bar
"Perdagangan minuman beralkohol oplosan yang diproduksi oleh industri rumahan dan diperjual-belikan melalui pedagang kaki lima atau warung membuat sirkulasi minuman oplosan tidak mudah dilacak oleh petugas kepolisian," kata Sugianto.
Di sisi lain, Sugianto menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk minuman beralkohol resmi juga ikut mendorong masyarakat ke miras oplosan.
Ada tiga kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama, menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150% dari nilai bar
Kebijakan selanjutnya adalah pembaharuan
daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau
terbuka dengan persyaratan tertentu seperti Daftar Negatif
Investasi (DNI).
Kebijakan lainnya adalah pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.
"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan ilegal. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi lima kali lebih banyak karena harganya yang murah," ujarnya. (cnn)
Kebijakan lainnya adalah pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.
"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan ilegal. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi lima kali lebih banyak karena harganya yang murah," ujarnya. (cnn)
Posting Komentar