NUBIC Jakarta – Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas
Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan,
Mispansyah,SH.MH menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarno Putri
memenuhi unsur tindak pidana seperti termuat dalam pasal 156a KUHP huruf
a KUHP. Bahkan bisa disebut telah melakukan tindakan pidana penodaan
agama.
Menurutnya, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan
pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang
dianut di Indonesia, serta dengan maksud agar orang tidak menganut agama
apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sukmawati saat membacakan puisi "Ibu Indonesia" dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO) |
Dalam keterangan tertulisnya Mispansyah menjelaskan, pasal 156a KUHP
ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu pasal 156a huruf a
KUHP dan pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk
unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat
dipidana.
Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, di
muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat
permusuhan serta penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.
“Unsur dengan sengaja, unsurnya cukup
pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat
menodai atau merendahkansuatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca
puisi yang isinya merendahkan atau melecehkan atau menodai syariat Islam
berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam,” jelas
Mispansyah.
“Unsur di muka umum ini terpenuhi yaitu apabila
pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu
cukup dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum.
Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka
umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29
tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum
terpenuhi,” tambah dia.
Lebih lanjut, kata Mispansyah, unsur perbuatan ini bersifat
alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang
dianut di Indonesia. “Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini
adalah penodaan terhadap agama,” ucapnya.
Penafsiran agama menurut
Pasal 156a KUHP yaitu jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing; jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap
penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; agama itu
sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; ajaran agama
yang bersangkutan, kitab suci; lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu
agama; serta tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.
“Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat ‘Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar dirimu‘. Frasa kalimat lainnya ‘Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzanmu‘,” jelasnya lagi.
Menurut Mispansyah cadar merupakan ajaran Islam. Di kalangan para
imam mazhab menghukumi wajib, sunnah, mubah karena ini ikhtilaf maka
diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya
terkuat. Artinya cadar ini merupakan ajaran Islam.
Adapun adzan
adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat. “Dengan membandingkan
sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan,
maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi. Demikian
analisis hukum pidana berdasarkan ketentuan Pasal 156a KUHP,”
pungkasnya. (red)
Editor: Eriec Dieda
Posting Komentar