www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , , , » Penangkapan Aktifis KNPB, 3 Orang Dilanjutkan Ke Proses Sidik

Penangkapan Aktifis KNPB, 3 Orang Dilanjutkan Ke Proses Sidik

Written By Nusantara Bicara on 6 Apr 2018 | April 06, 2018

NUBIC, Papua-Perumnas III Waena Abepura Papua adalah asrama mahasiswa sebagai fasilitas Universitas Cenderawasih (Uncen). Dibangun oleh negara untuk ditempati para mahasiswa Uncen agar bisa belajar dengan tenang guna membangun bangsa dan negara dan membangun SDM generasi muda Papua. Tapi sayang, Perumnas III Waena sekarang telah menjadi Markas Separatis OPM/KNPB.
 Foto Surga Kecil Yang Jatuh ke Bumi.
Kemarin pada hari rabu, tanggal 04 April 2018, aparat gabungan dari TNI dan Polri telah melaksanakan penggerebekan dan razia terhadap Perumnas III Waena guna mengembalikan fungsi gedung tersebut sebagai asrama mahasiswa Uncen yang diperuntukkan untuk para mahasiwa Uncen yang membutuhkan tampa memandang suku dan asal daerah. 
Foto Surga Kecil Yang Jatuh ke Bumi.

Dari penggerebekan tersebut terungkap beberapa fakta sebagai berikut:
a) Ditemukan dan diamankan berbagai atribut dan simbol perlawanan terhadap NKRI
b) Ditemukan dan diamankan puluhan sepeda motor tanpa surat surat, yang terindikasi sebagai motor curian yang selama ini meresahkan warga Jayapura dan sekitarnya
c) Ditahan dan diamankan 17 orang pemilik motor motor diatas, yang di antaranya ternyata aktifis KNPB, termasuk Ones Nesta Suhuniap ( Sekjend KNPB Pusat).
d) Sebagian besar penghuni Perumnas III bukan Mahasiswa, bahkan tidak memiliki kartu Identitas.

Selain itu Polisi juga telah melaksanakan penyelidikan dan interogasi terhadap 45 org, disimpulkan bahwa 3 orang dilanjutkan ke proses Sidik dan 42 orang dipulangakan karena tidak cukup bukti atas dugaan perbuatan pidana terhadap BB yang disita pada saat penggeledahan. Berikut nama-nama 3 orang tersebut :

1.perkara penadah spd motor.
LP/1686/IX/2016/SEK ABE/RES JPR/PAPUA.

Pelaku An. SUPRIANUS TIPIAN.
Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Perkara menyimpan dan menguasai ganja.

Pelaku an. Petrus Wetipo (25th), katholik, pekerjaan tidak ada, alamat perumnas III Waena distrik Heram.

BB 1 plastik ganja berat sekitar 10 gram

Pasal 111 (menguasi) dan pasal 127 (menggunakan) UU 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

3. Perkara Penadah Laptop curian
pelaku : Noper Keroman, lakis,21thn, KP, mahasiswa, asrama Rusunawa Perumnas III.

BB: laptop sejumlah 159 berbagai jenis merk dan kondisi utuh dan modif.

Ancaman 4 thn penjara.

Dari hasil penggerebekan tersebut menunjukkan bahwa kelompok OPM/KNPB adalah kelompok pengangguran, kriminal, pengacau keamanan dan perusak moral anak Bangsa.
Kepada kawan kawan generasi Papua, jangan mau ikut dan percaya dengan janji-janji kosong KNPB yang hanya menjerumuskan kita dalam kehidupan tampa arah. Apabila kita ikut terjaring dan diamankan Polisi maka data diri kita akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bila kita memiliki catatan kepolisian maka masa depan kita akan suram. Kita akan sulit melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di lembaga pendidikan negara. Kita tidak akan bisa melamar kerja di BUMN atau instansi iegara. Kita tidak akan diterima menjadi anggota TNI/Polri dan ASN. Kita tidak akan bisa menikah dengan aparat TNI/Polri dan ASN. Dan berbagai kerugian lainnya yang akan membuat masa depan kita menjadi suram.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara