NUBIC,.JAKARTA,.Presiden
Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi
kependudukan menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan dengan
cepat. Pelayanan cepat disebutnya merupakan suatu urgensi karena sudah
bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Bagi
rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan karena
digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya
seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan catatan
sipil, mengurus paspor, dan lainnya," ujarnya di Kantor Presiden,
Jakarta, pada Rabu, 4 April 2018.
Oleh
karenanya, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk
melakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga
negara mendapatkan pelayanan yang cepat dan memiliki akses terhadap
layanan publik lainnya.
Sebagai
salah satu alternatif solusi, Presiden mengusulkan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk membuat aturan yang mengatur mengenai batas maksimal waktu
penyelesaian KTP elektronik.
"Mungkin
dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya berapa hari
atau jam. Saya kira kalau ada peraturan menterinya pelayanan e-KTP akan
lebih cepat," tuturnya.
Selain
itu, Kepala Negara juga menyinggung soal perekaman identitas tunggal.
Ia meminta agar sistem identitas tunggal tersebut dapat segera
diwujudkan dan ditopang dengan sistem informasi yang terintegrasi
sehingga dapat mengurangi permasalahan di bidang data kependudukan.
Adapun
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status
penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP elektronik, Presiden
Joko Widodo menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final. Oleh
karenanya pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu.
"Untuk
pelaksanaan teknisnya saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan
masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi-organisasi
keagamaan yang ada," tandasnya.
Posting Komentar