Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Puluhan Botol Miras Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Puluhan Botol Miras Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Written By Nusantara Bicara on 30 Apr 2018 | April 30, 2018

Nubic - Guna menekan peredaran Miras di daerah Papua, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skamto menggelar Sweeping dadakan yang dilaksanakan di depan Pos Skamto Jalan lintas Koya-Arso, Distrik Arso Barat, Kab. Keerom. Sweeping yang dilakukan Pos Skamto berhasil menyita dan mengamankan 46 botol miras dari 2 orang tersangka yang berinisial HN (20 tahun) dan EK (27 tahun). Jayapura,  25  April 2018

Saat terjaring Sweeping, HN dan EK hendak melintas dari arah Aberpura menuju Arso menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Mio Soul warna hitam dengan nopol DS 1818 BS. Ketika diperiksa, didapati 46 botol miras berbagai jenis berada di motor tersebut, diantaranya Vodka 24 botol, Anggur Merah 14 botol, Robinson 7 botol, dan Whisky 1 botol. Saat diperiksa, HN dan EK juga tidak membawa kartu identitas diri.

Setelah mengamankan 46 botol miras tersebut, dilakukan introgasi kepada HN dan EK. HN yang berdomisili di Perumahan Kebun 2, Kab. Keerom dan EK berdomisili di Senggih, Kab. Keerom. Dari penuturan keduanya miras tersebut dibeli dari Abepura, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi rencananya akan dijual kembali.

Setelah dimintai keterangan terkait kepemilikan miras tersebut, HN dan EK dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Sementara itu, untuk barang bukti 46 botol miras tersebut diamankan dan dikumpulkan di Pos Skamto. Karena sesuai dengan perintah dari pihak Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY, setiap barang sitaan hasil Sweeping diamankan dan dikumpulkan untuk dimusnahkan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 300 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan bahwa, Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman yang memabukan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, akan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun. Jadi jelas apa yang dituturkan oleh HN dan EK bahwasanya miras tersebut akan mereka jual kembali merupakan tindakan yang melanggar Hukum.

Komandan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad memerintahkan kepada seluruh  jajaranya untuk terus melakukan swiping seperti  yang dilakukan oleh Pos Skamto guna untuk menekan tingginya angka peredaran miras di daerah Papua. Apalagi miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, dikhawatirkan apabila miras tersebut dioplos, akan sangat berbahaya bagi si peminumnya. Personil Satgas yang berada di Pos Skamto juga menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi miras apapun jenisnya. Karena
setelah meminum miras, pasti akan mabuk dan dikhawatirkan orang tersebut akan berbuat onar karena dibawah pengaruh miras tersebut. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara