NUBIC, Jakarta -
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Putusan ini diketok
majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
![]() |
foto: Dok. Instagram @basukibtp |
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak
asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu
Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan
pada Jumat (5/1) di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Vero
tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat
cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran
orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu
Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya.
(fdn/fdn)
(fdn/fdn)
Posting Komentar