Jayapura, 20
April 2018 - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Komando Utama (Kout) KM
31 berhasil mengamankan 1 pucuk Airgun jenis Magnum buatan Taiwan tanpa
dilengkapi surat dan dokumen yang sah dari seorang warga berinisial AA saat
melaksanakan Sweeping di Jalan Arso 1 sampai dengan Arso 7 (20/4). Tujuannya
dilaksanakannya Sweeping ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman bagi
warga yang berada di wilayah tanggung jawab dari Satgas 501. Disamping itu juga
untuk mempersempit ruang gerak bagi para pelanggar hukum.
Kejadian tersebut bermula saat 13 anggota Pos Kout dibawah pimpinan
Wadansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Mayor Inf. Puguh Prasetya
melaksanakan Sweeping di seputaran Jalan Arso 1 sampai dengan Arso 7, Distrik
Arso, Kab. Keerom. Sekira pukul 10.20 WIT pihak Satgas menghentikan sebuah
sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dengan nopol PA 2641 AU yang dikendarai oleh
AA melintas dari arah Arso 6 menuju Arso 7. Setelah dilakukan pemeriksaan,
didapati 1 pucuk Airgun jenis Magnum buatan Taiwan beserta munisi sebanyak 70
butir tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, pemilik beserta barang bukti Airgun dibawa ke Pos Kout KM
31 untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi AA (29 tahun) beralamat di
Jl. Dilli-Arso IX, RT/RW 003/014, Kel. Intaimelyan, Kec. Skanto, Kab. Keerom.
Ketika diintrogasi, AA mengatakan membawa Airgun tersebut guna untuk berjaga
jaga dan melindungi diri.
Setelah dimintai keterangan, Wadansatgas segera berkoordinasi dengan
pihak kepolisian dari Polres Keerom untuk menyerahkan AA beserta barang bukti
Airgun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Keerom, Ipda Hotman P. A. Manurung mengucapkan
terima kasih banyak atas apa yang dilakukan pihak Satgas karena telah membantu
pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Arso. Hotman juga
menambahkan sinergitas antara TNI dan Polri sangatlah penting dalam menekan
jumlah angka kriminal di Kabupaten Keerom ini.
Bukan tanpa alasan Pihak Satgas menyita dan mengamankan Airgun tersebut.
Karena berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8
Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan
Olahraga. Pada BAB I Pasal 1 ayat 24, dijelaskan bahwa Senjata Api olahraga
adalah senjata api, Pistol Angin, Senapan.
Angin, dan atau Airsoft Gun yang digunakan untuk kegiatan olahragadan
sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic). Jadi jelas bahwasanya
penggunaan Airgun hanya ditujukan untuk kepentingan olahraga. Sehingga apa yg
diungkapkan oleh AA bahwasanya membawa Airgun untuk berjaga jaga dan melindungi
diri adalah perbuatan yang melanggar Hukum.
Posting Komentar