NUBIC, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara dari Batalyon Infanteri 121/Macan Kumbang berhasil mengamankan 1,1 Ton Kulit Kayu Masohi (KKM) illegal di Pos Yabanda yang dibawa dari negara Papua Nugini (PNG) pada Minggu 27/5/2018.
Kronologis kejadian pada hari Minggu 27 Mei 2018 pukul 10.00 Wit, personel Pos Yabanda yang dipimpin oleh Komandan Pos (Danpos) Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik beserta 7 orang anggotanya melaksanakan patroli keamanan di hutan Kampung Yabanda Distrik Senggi Kabupaten Keerom Papua. Pada pukul 11.00. Wit pada saat keluar dari hutan Yabanda tim patroli keamanan melihat 1 buah mobil jenis Toyota Hilux Pick Up warna putih dengan Nopol PA 8136 KB yang sarat dengan barang bawaan yang telah ditutupi terpal di pinggir jalan kampung dan terakhir diketahui milik Sdr. NAN (37) alamat Kampung Tanah Hitam Abupura Jayapura Papua.
Dikarenakan rasa curiga tim patroli menanyakan kepada Sdr. NAN sebagai pemilik mobil tentang kegiatan apa yang mereka lakukan saat itu di pinggir hutan jalan kampung dengan muatan mobil yang sangat banyak tersebut. Dan menurut pengakuan Sdr. NAN bahwa yang bersangkutan beserta 3 orang rekannya baru saja selesai memuat KKM dan akan segera berangkat membawanya ke Arso 2. Kemudian Danpos Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik menanyakan kepada Sdr. NAN tentang dokumen dan asal KKM yang mereka peroleh tersebut. Namun Sdr. NAN beserta rekannya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terhadap kepemilikan KKM tersebut.
Segera setelah itu dikarenakan Sdr. NAN tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi maka tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap Sdr.NAN beserta barang bawaannya berupa KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton tersebut. Dalam pemeriksaan Sdr. NAN mengaku bahwa KKM yang ada padanya dia peroleh dengan membelinya dari salah seorang warga negara PNG atas nama Chris Humai (69). Mereka sebelumnya melaksanakan transaksi jual beli KKM di ujung jalan kampung pinggir hutan Kampung Yabanda yang dibawa oleh beberapa warga PNG dengan cara dipikul melalui jalan tikus di hutan dan memasuki wilayah negara Indonesia secara illegal.
Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap Sdr. NAN dan barang bawaannya Danpos Yabanda melaporkan hal tersebut kepada Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf Buskamal selaku atasannya yang berada di Pos Karang yang kurang lebih berjarak 6 Km dari Pos Yabanda. Hal tersebut langsung dilaporkan Danki C kepada Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faisal yang berada di Pos Komando Taktis (Kotis) yang berkedudukan di Kampung Wonorejo Arso.
Selanjutnya Dansatgas Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan agar segera membawa Sdr. NAN beserta KKM illegal miliknya ke Pos Kotis dan sementara itu Dansatgas melakukan koordinasi dengan pihak Badan Karantina Pertanian Jayapura.
Sementara sampai saat ini barang bukti KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif 121/MK di Kampung Wonorejo dan untuk Sdr. NAN dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk KKM tersebut.
Menurut Dansatgas pihaknya akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang ada di sekitar perbatasan sebagai lalu lintas kegiatan illegal yang selama ini mungkin luput dari pantauan dikarenakan banyaknya jalan-jalan tikus yang tersebar di sekitar perbatasan negara.
“Saya berterimakasih kepada anggota saya yang telah bekerja keras melaksanakan pengamanan garis perbatasan di wilayah tanggung jawab kami sesuai dengan perintah negara kepada kami. Dan kami akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas kegiatan illegal, seperti halnya Kulit Kayu Masohi ini kami berkewajiban dan berhak melaksanakan penindakan apalagi ini berasal dari negara lain yang jelas-jelas masuk secara illegal selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya”, ujar Faishal.*
Kronologis kejadian pada hari Minggu 27 Mei 2018 pukul 10.00 Wit, personel Pos Yabanda yang dipimpin oleh Komandan Pos (Danpos) Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik beserta 7 orang anggotanya melaksanakan patroli keamanan di hutan Kampung Yabanda Distrik Senggi Kabupaten Keerom Papua. Pada pukul 11.00. Wit pada saat keluar dari hutan Yabanda tim patroli keamanan melihat 1 buah mobil jenis Toyota Hilux Pick Up warna putih dengan Nopol PA 8136 KB yang sarat dengan barang bawaan yang telah ditutupi terpal di pinggir jalan kampung dan terakhir diketahui milik Sdr. NAN (37) alamat Kampung Tanah Hitam Abupura Jayapura Papua.
Dikarenakan rasa curiga tim patroli menanyakan kepada Sdr. NAN sebagai pemilik mobil tentang kegiatan apa yang mereka lakukan saat itu di pinggir hutan jalan kampung dengan muatan mobil yang sangat banyak tersebut. Dan menurut pengakuan Sdr. NAN bahwa yang bersangkutan beserta 3 orang rekannya baru saja selesai memuat KKM dan akan segera berangkat membawanya ke Arso 2. Kemudian Danpos Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik menanyakan kepada Sdr. NAN tentang dokumen dan asal KKM yang mereka peroleh tersebut. Namun Sdr. NAN beserta rekannya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terhadap kepemilikan KKM tersebut.
Segera setelah itu dikarenakan Sdr. NAN tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi maka tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap Sdr.NAN beserta barang bawaannya berupa KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton tersebut. Dalam pemeriksaan Sdr. NAN mengaku bahwa KKM yang ada padanya dia peroleh dengan membelinya dari salah seorang warga negara PNG atas nama Chris Humai (69). Mereka sebelumnya melaksanakan transaksi jual beli KKM di ujung jalan kampung pinggir hutan Kampung Yabanda yang dibawa oleh beberapa warga PNG dengan cara dipikul melalui jalan tikus di hutan dan memasuki wilayah negara Indonesia secara illegal.
Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap Sdr. NAN dan barang bawaannya Danpos Yabanda melaporkan hal tersebut kepada Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf Buskamal selaku atasannya yang berada di Pos Karang yang kurang lebih berjarak 6 Km dari Pos Yabanda. Hal tersebut langsung dilaporkan Danki C kepada Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faisal yang berada di Pos Komando Taktis (Kotis) yang berkedudukan di Kampung Wonorejo Arso.
Selanjutnya Dansatgas Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan agar segera membawa Sdr. NAN beserta KKM illegal miliknya ke Pos Kotis dan sementara itu Dansatgas melakukan koordinasi dengan pihak Badan Karantina Pertanian Jayapura.
Sementara sampai saat ini barang bukti KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif 121/MK di Kampung Wonorejo dan untuk Sdr. NAN dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk KKM tersebut.
Menurut Dansatgas pihaknya akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang ada di sekitar perbatasan sebagai lalu lintas kegiatan illegal yang selama ini mungkin luput dari pantauan dikarenakan banyaknya jalan-jalan tikus yang tersebar di sekitar perbatasan negara.
“Saya berterimakasih kepada anggota saya yang telah bekerja keras melaksanakan pengamanan garis perbatasan di wilayah tanggung jawab kami sesuai dengan perintah negara kepada kami. Dan kami akan terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas kegiatan illegal, seperti halnya Kulit Kayu Masohi ini kami berkewajiban dan berhak melaksanakan penindakan apalagi ini berasal dari negara lain yang jelas-jelas masuk secara illegal selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya”, ujar Faishal.*
Posting Komentar