Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara dari Batalyon Infanteri 121/Macan Kumbang berhasil mengamankan 1,1 Ton Kulit Kayu Masohi (KKM) illegal di Pos Yabanda yang dibawa dari negara Papua Nugini (PNG) pada Minggu 27/5/2018.
Kronologis kejadian pada hari Minggu 27 Mei
2018 pukul 10.00 Wit, personel Pos Yabanda yang dipimpin oleh Komandan Pos
(Danpos) Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik beserta 7 orang anggotanya
melaksanakan patroli keamanan di hutan Kampung Yabanda Distrik Senggi Kabupaten
Keerom Papua. Pada pukul 11.00. Wit pada saat keluar dari hutan Yabanda tim
patroli keamanan melihat 1 buah mobil jenis Toyota Hilux Pick Up warna putih
dengan Nopol PA 8136 KB yang sarat dengan barang bawaan yang telah ditutupi
terpal di pinggir jalan kampung dan terakhir diketahui milik Sdr. NAN (37)
alamat Kampung Tanah Hitam Abupura Jayapura Papua.
Dikarenakan rasa curiga tim patroli
menanyakan kepada Sdr. NAN sebagai pemilik mobil tentang kegiatan apa yang
mereka lakukan saat itu di pinggir hutan jalan kampung dengan muatan mobil yang
sangat banyak tersebut. Dan menurut pengakuan Sdr. NAN bahwa yang bersangkutan
beserta 3 orang rekannya baru saja selesai memuat KKM dan akan segera berangkat
membawanya ke Arso 2. Kemudian Danpos Yabanda Lettu Inf Ariston Diwan Manik
menanyakan kepada Sdr. NAN tentang dokumen dan asal KKM yang mereka peroleh tersebut.
Namun Sdr. NAN beserta rekannya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi
terhadap kepemilikan KKM tersebut.
Segera setelah itu dikarenakan Sdr. NAN tidak
dapat memperlihatkan dokumen resmi maka tim patroli melaksanakan pemeriksaan
terhadap Sdr.NAN beserta barang bawaannya berupa KKM sebanyak 51 karung dengan
berat 1,1 Ton tersebut. Dalam pemeriksaan Sdr. NAN mengaku bahwa KKM yang ada
padanya dia peroleh dengan membelinya dari salah seorang warga negara PNG atas
nama Chris Humai (69). Mereka sebelumnya melaksanakan transaksi jual beli KKM
di ujung jalan kampung pinggir hutan Kampung Yabanda yang dibawa oleh beberapa
warga PNG dengan cara dipikul melalui jalan tikus di hutan dan memasuki wilayah
negara Indonesia secara illegal.
Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan
terhadap Sdr. NAN dan barang bawaannya Danpos Yabanda melaporkan hal tersebut
kepada Komandan Kompi (Danki) C Lettu Inf Buskamal selaku atasannya yang berada
di Pos Karang yang kurang lebih berjarak 6 Km dari Pos Yabanda. Hal tersebut langsung
dilaporkan Danki C kepada Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Inf
Imir Faisal yang berada di Pos Komando Taktis (Kotis) yang berkedudukan di
Kampung Wonorejo Arso.
Selanjutnya Dansatgas Yonif 121/MK Letkol Inf
Imir Faishal memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan agar
segera membawa Sdr. NAN beserta KKM illegal miliknya ke Pos Kotis dan sementara
itu Dansatgas melakukan koordinasi dengan pihak Badan Karantina Pertanian
Jayapura.
Sementara sampai saat ini barang bukti KKM sebanyak 51 karung dengan berat 1,1 Ton
tersebut diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif 121/MK di Kampung Wonorejo dan
untuk Sdr. NAN dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk
mengurus dokumen yang diperlukan untuk KKM tersebut.
Menurut Dansatgas pihaknya akan terus
mengawasi setiap jalan-jalan tikus yang ada di sekitar perbatasan sebagai lalu
lintas kegiatan illegal yang selama ini mungkin luput dari pantauan dikarenakan
banyaknya jalan-jalan tikus yang tersebar di sekitar perbatasan negara.
“Saya berterimakasih kepada anggota saya yang
telah bekerja keras melaksanakan pengamanan garis perbatasan di wilayah
tanggung jawab kami sesuai dengan perintah negara kepada kami. Dan kami akan
terus mengawasi setiap jalan-jalan tikus
yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas kegiatan illegal, seperti
halnya Kulit Kayu Masohi ini kami berkewajiban dan berhak melaksanakan
penindakan apalagi ini berasal dari negara lain yang jelas-jelas masuk secara
illegal selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak
terkait lainnya”, ujar Faishal.
Posting Komentar