NUBIC,.JAKARTA,.Perundang-undangan
di Indonesia memberikan narapidana hak dasar seperti akses kepada
pendidikan, layanan kesehatan dan gizi. Namun keterbatasan struktural
maupun institusional seperti penuh sesaknya Lapas atau rutan dan
kurangnya anggaran, merupakan tantangan bagi Lapas/Rutan dalam
menjalankan komitmen pemenuhan hak bagi narapidana atau tahanan
laki-laki mapun perempuan, sekalipun keinginan itu sudah ada.
Pada
bulan Mei 2018, di 526 Lapas atau Rutan dan Cab. Rutan diisi oleh
242.903 narapidana atau tahanan dan 13.568 orang diantaranya perempuan
dewasa dan anak. Sepertiga tahanan perempuan ini berada di 33 Lapas yang
dirancang khusus untuk menampung perempuan, namun sebagian besar
perempuan ini masih ditempatkan di blok yang bersebelahan atau berada di
dalam Lapas yang difasilitasi untuk laki-Iaki.
Tahun
2017 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan UNODC telah
melakukan pemetaan untuk meninjau kembali kebijakan dan praktek
dilapangan, dan menghasilkan informasi strategis mengenai kebutuhan dan
kesenjangan yang ada terkait kesehatan perempuan di Lapas dengan
menggunakan Panduan Aksi dan Daftar Periksa WHO atau UNODC mengenai
Kesehatan Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan.
Selanjutnya
dilakukan diseminasi informasi kepada pihak terkait di tingkat
kementerian ataupun lembaga maupun badan dunia, perwakilan para duta
besar dan LSM melalui Lokakarya Hak Dan Kesehatan Perempuan di
Lapas/Rutan Indonesia. Hal tersebut sejalan dalam Resolusi PBB 58/183
tanggal 22 Desember 2003 yang telah diadopsi dalam Bangkok Rules yang
disahkan pada 21 Desember 2010.
Direktur
Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Asminan Mirza Zulkarnain
mengutarakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan lokakarya ini adalah
untuk mengiformasikan hasil pemetaan mengenai situasi terkini kesehatan
perempuan di Lapas/Rutan Indonesia dan mendiskusikan dengan pejabat dan
pihak terkait tentang kebijakan dan praktek saat ini yang terkait
kesehatan perempuan di Lapas/Rutan.
Upaya
strategis mengatasi kesenjangan terkait kesehatan perempuan Lapas/Rutan
Indonesia harus dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan,
sehingga hal yang menjadi tujuan kegiatan ini dilaksanakan dapat
terpenuhi, tegas Mirza.
Mirza
berharap lokakarya tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terkait
upaya mengoptlmalkan perlakuan khususnya dalam bidang kebutuhan dasar
dan kesehatan bagi perempuan di dalam Lapas/Rutan Indonesia.
Lokakarya
tersebut dihadiri oleh sebanyak 80 orang peserta yang berasal dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Perempuan dan Rutan Perempuan
diseluruh Indonesia, Komnas Perempuan Kementerian Kesehatan Direktorat
Jenderal HAM, Bappenas, Kementerian Sosial R.l., Kementerian Pemberdayan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Linkages, USAID, UNAIDS, WHO, Beberapa
Kedutaan Besar seperti (Belanda, lnggris, Amerika, Kanada, Jepang,
Australia, Swedia, Norwegia, Qatar, Thailand), TU.(P. Siregar).
Posting Komentar