NUBIC,.JAKARTA,.Produk
ikan dalam kemasan, telah mendapat sertifikat atau label halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para pengusaha pengalengan ikan juga
menyertakan berbagai standar dari International Standard Organization
(ISO) untuk produk-produk yang diimpor.
Ketua
Asosiasi Pengusaha Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) Halim Parta Wijaya,
mengatakan gpenemuan cacing parasit di dalam ikan makerel kemasan kaleng
berdampak sangat besar terhadap usaha kemas kaleng.
Terutama untuk perusahaan pengalengan ikan dan nelayan penangkap ikan," kata Halim seperti dilansir , Jumat (6/4/2018).
Menurut dia, yang menjadi masalah adalah bangkai cacing pada ikan kaleng makerel.
Tetapi
dengan kondisi dan informasi yang beredar saat ini , bisa membuat
masyarakat berpersepsi ikan kaleng sarden itu tidak sehat dan
berbahaya," sebutnya.
Halim
menyebutkan, jumlah ikan kaleng makerel sangat sedikit dibandingkan
ikan kaleng sarden. Namun sejauh mana efek jangka panjangnya, Halim
belum bisa memastikan.
Akan muncul dampak bawaannya pada perusahaan kaleng dan perusahan pembuat pelat timah (bahan baku kaleng), ucapnya.Beredarnya kabar penemuan cacing parasit di dalam ikan makerel kemasan kaleng membuat ketidakpastian pada usaha kemas kaleng.
Pemerintah
mengklarifikasi kepada masyarakat terkait pemberitaan yang tengah
beredar. Pasalnya, pemerintah turut berpartisipasi dalam mengatur
regulasi produksi ikan dalam kemasan di Indonesia.( P. Siregar)
Posting Komentar