NUBIC,.,.Jakarta,.Revisi
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah
disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam
menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air. Pelibatan tersebut akan
diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).
Terkait
hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud
sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum ini,
keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Itu
nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan
atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu
dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan
Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan,
Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.
Nantinya,
Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail
pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan
pendekatan lunak maupun keras.
"Yang
penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi
terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,"
tandasnya.
Posting Komentar