www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Satgas Pamtas Yonif 315/Garuda Gelar Penyuluhan Hukum Tentang KDRT DAN Senpi

Satgas Pamtas Yonif 315/Garuda Gelar Penyuluhan Hukum Tentang KDRT DAN Senpi

Written By Nusantara Bicara on 11 Mei 2018 | Mei 11, 2018

NUBIC-Merauke. Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap resiko hukum jika melakukan kekerasan dalam rumah tangga sangatlah memprihatinkan serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang kepemilikan senpi maka dari itu satgas pamtas Yonif 315/Garuda  memberikan penyuluhan hukum tentang KDRT dan Senpi.

                                                                                                                                                                                                  Pada hari Kamis 10/5/18 Pukul 08.00 WIT bertempat di balai kampung Tomer yang di hadiri kurang lebih 100 orang masyarakat kampung Tomer. Kegiatan tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian satgas pamtas Yonif 315/Garuda dengan melihat kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi yaitu kekerasan di dalam rumah tangga, dan juga kepemilikan senjata api dan amunisi serta bahan peledak secara Ilegal. 

Dalam pemaparannya  Lettu Chk Seky Tanaem, S.H. menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
                                                                                                                                                                               Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian, jika korban adalah seorang anak maka laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan. Jika menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga  jangan ragu untuk melapor.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Disamping permasalahan KDRT Seky juga menjelaskan masalah kepemilikan senpi. Masyarakat diminta untuk tidak menyimpan senjata api atau bahan peledak (handak) di rumahnya karena memiliki senjata api, amunisi dan bahan peledak lainnya merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat diancam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi. 

“Kami berharap, warga dapat memahami aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi terjadi kasus pelanggaran serupa serta menumbuhkan kesadaran warga untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta tidak menyimpan senjata api dan bahan peledak karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi yang tegas,” ujar Lettu Chk Seky Tanaem, S.H.”

Selanjutnya disela-sela acara tersebut Dansatgas Pamtas Yonif 315/Garuda juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat yang melanggar hukum baik KDRT maupun kepemilikan senpi untuk segera menyerahkan senjata api dan bahan peledak apabila masih menyimpan barang-barang tersebut kepada pihak yang berwenang. Kegiatan diakhiri dengan pembagian sembako sebagai bentuk kepedulian satgas pamtas Yonif 315/Garuda kepada masyarakat.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara