Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan Pemuda yang Sedang Konsumsi Narkoba

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan Pemuda yang Sedang Konsumsi Narkoba

Written By Nusantara Bicara on 7 Mei 2018 | Mei 07, 2018

Jayapura,  7  Mei 2018 - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan oknum pemuda yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis Ganja(7/5). Sumber berita Satgas  Yonif Para Raider 501 Kostrad mengatakan, "saat ditangkap, pemuda tersebut sedang menghisap Ganja bersama dengan  temannya yang berada  sekitar 100 meter dari Pos Nafri, namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri sesaat setelah mengetahui anggota kami mendatangi mereka".

Salah seorang pemuda yang berhasil diamankan adalah berinisial NW. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap NW dan didapati 1 linting Ganja siap pakai, 1 plastik kecil biji Ganja, 1 paket Ganja kecil seberat 10 Gram, dan sebuah botol aqua berisi miras. Selanjutnya, NW beserta barang bukti dibawa ke Pos Nafri untuk diintrogasi.

Hasil introgasi yang dilakukan anggota Satgas, diketahui bahwa NW (21 tahun) beralamat di RT. 01 RW. 01 Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura. NW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial PB. Sementara untuk teman NW yang melarikan diri berinisial AA yang juga beralamat di Kampung Nafri.

Setelah mendapati sejumlah keterangan dari NW, anggota Satgas segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Abepura untuk penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti. Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Nafri karena telah berupaya membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Abepura ini. AKP Dionisius juga menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengejaran terhadap AA yang telah lebih dulu berhasil melarikan diri.

Apa yang dilakukan oleh NW dan AA telah melanggar pasal 78 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, atau
b. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau untuk menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Pihak  Satgas  Yonif Para Raider 501 Kostrad menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi miras dan narkoba. Karena selain tidak ada manfaatnya bagi kesehatan, miras dan narkoba merupakan akar dari setiap permasalahan. Disamping itu, apabila tertangkap ada sanksi hukum yang bisa menjerat si pemakai barang haram tersebut
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara