Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Tolak Perpres 20 Tahun 2018 Tentang TKA

Tolak Perpres 20 Tahun 2018 Tentang TKA

Written By Nusantara Bicara on 3 Mei 2018 | Mei 03, 2018

NUBIC,.JAKARTA,.FSP LEM SPSI menentang keras keputusan Presiden Joko Widodo yang secara tergesa-gesa menandatangani Perpres 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal-pasal dalam Perpres selain mencederai SDM nasional juga melanggar UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. FSP mengajak masyarakat untuk menggugat Perpres rersebut kepada MK. 
 
Alasan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir sangat gegabah dan tidak berdasar. Dengan gamblang Perpres tersebut pada prinsipnya sangat mempermudah izin bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Dengan Perpres tersebut praktis tidak ada lagi peraturan bagi TKA. 
 
Perpres ini bisa diibartkan sebagai buldoser asing terhadap dunia ketenagakerjaan di Tanah Air. Tanggul yang selamai ini untuk mencegah banjir TKA kini sudah dijebol oleh buldoser. Semua pasal�pasal Perpres ibarat menggelar karpet merah bagi warga asing untuk bekerja mengeruk uang di Tanah Air. Sangat jelas betapa rezim skrng sangat memanjakan pengusaha dan pekerja asing. Hal itu dikatakan ketua FSM LEM SPSI, Arif Minardi saat menggelar jumpa pers di kedqi Kopi Politik di jalan 

"Besok kami akan aksi ma day di depan gedung DPR Senayan.Akan kami undang beberapa tokoh. Tuan rumah Fahri Hamzah, Fadli Zon. Belum konfirmasi Ketua Komisi IX Pak Dede Yusuf, Pak Mardani dan Pak Ferry Juliantono" tuturnya. Dengan jelas dirinya menyampaikan alasan penolakan Perpres Perpres 20 tahun 2018 PP 78 tentang Pengupahan karena tanpa Perpres pun TKA sudah masuk banyak dimana-mana. 
 
Menurutnya peran dari serikat pekerja dan pengusaha sudah tidak ada lagi. Menolak revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja UU ini memang banyak masalah. Tapi kami melihat kalau ada perubahan, kemungkinan besar buruh akan menjadi korban. Karena kita belum mempercayai lembaga negara ini baik eksekutif maupun legislatif. "Kita melihat ada pasal-pasal yang ingin di degradasi. Contohnya pesangon saja. Kita menolak kalau eksekutif dan legislatif masih bekerja seperti ini. Duit masih berperan lah. Kalau ini diteruskan, mungkin kita akan buat aksi besar-besaran" tandasnya. 
 
Sementara wakil ketua umum DPP Gerindra, Ferry Juliantono twlah mengkonfirmasi beberapa pimpinan DPR akan ikut berpidato, berorasi. DPR, Fadli Zon, Partai Gerindra menyetujui pembentukan Pansus. Alhamdulillah saya dapat kabar proses ini akan bergulir. "Semoga fraksi-fraksi lain akan ikut bersama kita. Nanti di Pansus masyarakat akan memberikan bukti video, foto terkait itu" terangnya. Menurutnya, Perpres 20 tahun 2018 mengancam buruh atau pekerja di Indonesia, lapangan pekerja Indonesia. Puluhan juta pengangguran, mungkin juga 100 jutaan pengangguran. Tapi pemerintah malah memberikan kemudahan bagi TKA. Keluarnya Perpres ini kita menghawatirkan banyak masuknya TKA unskil labour. Saya sebagai sahabat, dan aktivis, kita mendukung. Mungkin akan berpartisipasi besok" tegasnya. (AD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara