Nubic- Jayapura, 10 Mei 2018, Setelah berhasil mengamankan Kayu Gaharu ilegal, kini sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan vanili seberat 9,5 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa oleh 2 orang oknum masyarakat. Menurut sumber berita Satgas, kedua oknum tersebut mendapatkan vanili dari negara Papua New Giunea (PNG) dan rencananya vanili tersebut akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura.
Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas, kedua tersangka adalah :
Tersangka 1. SM (51 tahun) beralamat di Dok IX, RT. 002 RW. 003, Desa Tanjung Ria, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura
Tersangka 2. RW (47 tahun) beralamat di Hamadi Rawa, RT. 04 RW. 07, Desa Hamadi, Kec. Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Selanjutnya pihak Satgas menyerahkan kedua tersangka ke pihak Karantina Pertanian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Kepala Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp sangat terkejut dengan hasil tangkapan Satgas 501. Dikarenakan baru sehari yang lalu Satgas 501 menyerahkan oknum pembawa kayu Gaharu ilegal dan kini Satgas 501 kembali menyerahkan 2 orang tersangka pembawa vanili ilegal.
Rahmat Turung sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Satgas 501. Ia menilai bahwa keberadaan Satgas 501 di Perbatasan sangatlah membantu pihaknya dalam mencegah masuknya barang barang ilegal ke Indonesia.
Kedua tersangka tersebut telah melanggar pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT). Disamping itu, dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebut didalam pasal 5 tersebut, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pihak Satgas tak bosan bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar selalu mematuhi peraturan administrasi yang telah ditetapkan oleh kantor Badan Karantina dan Bea Cukai. Karena selain untuk melegalkan setiap barang yang dibawa, juga untuk keamanan bagi diri sendiri. Dalam artian apabila setiap barang bawaan telah memiliki dokumen resmi, maka kita tidak perlu khawatir apabila sewaktu waktu ada pemeriksaan yang dilakukan oleh TNI maupun aparat lainnya.
Posting Komentar