Jayapura, 5 Juni 2018
- Walaupun sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, tak jadi penghalang bagi
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad untuk tetap melaksanakan pemeriksaan
terhadap setiap masyarakat yang melintasi Pos Jaga Perbatasan. Terbukti, Satgas
501 Kostrad berhasil mengamankan 2 orang oknum warga negara Papua New Guinea
(PNG) yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan mencoba menyelundupkan
Vanili ilegal ke wilayah negara Indonesia seberat 3 Kg, (5/6).
Menurut sumber berita
Satgas, kedua tersangka berinisial SB dan JO. Keduanya berasal dari Vanimo,
Papua New Guinea. JO dan SB berhasil diamankan Satgas 501 Kostrad saat sedang
melintas di depan Pos Jaga Perbatasan dari arah negara PNG menuju Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Vanili tanpa dilengkapi dokumen resmi
seberat 3 Kg di dalam tas yang dikenakan oleh SB Dari keterangan kedua
tersangka, Vanili tersebut rencananya akan mereka jual kembali di daerah
Jayapura.
Selanjutnya pihak
Satgas berkoordinasi dengan Sukiman, petugas Karantina Pertanian kota Jayapura
untuk menyerahkan tersangka JO dan SB beserta barang bukti Vanili seberat 3 Kg.
Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Satgas 501 Kostrad karena telah
membantu pihak Karantina dalam mencegah keluar masuknya barang barang ilegal ke
negara Indonesia.
Sukiman juga
menambahkan bukan sekedar nilai dari 3 Kg Vanili tersebut, tetapi dampak atau
efek yang akan ditimbulkan apabila Vanili tersebut masuk ke Indonesia tanpa
melalui pihak Karantina. Pertama, Vanili tersebut belum/tidak memiliki lisensi
kesehatan dari Karantina, dikhawatirkan Vanili tersebut mengandung penyakit
atau mengandung zat berbahaya, serta apabila dikonsumsi bisa menyebarkan firus
pemyakit kepada ratusan masyarakat. Yang kedua apabila kasus seperti ini
dibiarkan begitu saja, maka akan mengundang oknum oknum yang lain untuk berbuat
serupa, menyelundupkan barang barang ilegal masuk ke Indonesia.
Kedua tersangka telah
melanggar pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan
ikan dan tumbuhan (KHIT). Disamping itu, dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 16
Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa
barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebut didalam pasal
5 tersebut, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Satgas 501 Kostrad
menghimbau kepada seluruh masyarakat perbatasan agar selalu mentaati aturan
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Karena setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah telah Berkekuatan Hukum Tetap (KHT). Yang artinya,
apabila aturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi Hukum yang menjeratnya.
Satgas 501 juga menegaskan, walaupun dalam suasana puasa Ramadhan tidak akan
mempengaruhi pihaknya untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang
melintasi Pos Jaga Perbatasan.
Posting Komentar