Jayapura - Tingginya kasus peredaran narkoba di wilayah
Perbatasan Papua harus menjadi perhatian kita bersama. Sasaran para pengedar
narkoba umumnya adalah orang orang yang masih dalam usia produktif, seperti yang
baru-baru ini terjadi di daerah Koya Koso, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
Pos Koya Koso berhasil mengamankan 2 oknum pemuda berinisial AU dan JU yang
kedapatan membawa 2 paket Ganja seberat 200 gram pada hari Jumat (08/08).
Kejadian
berawal dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan
Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura (8/6). Saat terjaring sweeping, kedua
tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda
motor jenis Satria FU nopol DS 3928 JQ. Ketika diperiksa, personel Pos Koya
Koso menemukan 2 paket Ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan
tersangka AU.
Selanjutnya,
kedua tersangka dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan. Dari
hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN
Matoa Sentani, Jayapura. Sungguh mengejutkan, tersangka AU mengaku mendapatkan
barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di
Terminal Arso dengan cara menukarkan speaker miliknya dikarenakan AU tidak
memiliki uang untuk membelinya. AU juga mengaku, speaker tersebut nantinya akan
dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa
Sentani, Jayapura senilai enam juta rupiah untuk membayar kuliahnya.
Efek
candu dari narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan
segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. AU rela menukarkan barang
berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama
sekali. Hal di atas merupakan satu dari sekian banyak efek negatif yang
diakibatkan dari mengkonsumsi narkoba.
Satgas
501 berharap, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian di atas.
Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, karena sekali
kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya.
Kedua
tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling
sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.-
(Delapan miliar rupiah).
Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek
Abepura. Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada
personel Pos Koya Koso karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran
narkoba di Papua. AKP Dionisius juga menambahkan, dengan seringnya sweeping
Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Perbatasan Papua,
diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di
Papua.(RD)
Posting Komentar